Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi (Instagram/@duniamanji)

Matamata.com - Kasus narkoba yang menyeret nama Anji telah menemui titik terang. Terkini, Anji resmi dituntut lima bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas kasus kepemilikan ganja.

"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," ungkap JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021).

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

JPU memastikan bahwa musisi bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto tersebut sudah bersalah lantaran sudah menyalahgunakan ganja.

Baca Juga:
Terungkap Anji Beli Ganja dari Media Sosial Tanpa Kenal Penjualnya

"Menyatakan terdakwa Anji bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika," sambungnya.

Erdian Aji Prihartanto atau Anji memberikan pernyataan dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akan membacakan vonis Anji pada Senin (11/10/2021).

Seperti diketahui Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga:
Penyesalan Anji Pakai Narkoba Jadi Pertimbangan Jaksa saat Memberi Tuntutan

Anji Manji. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Mantan vocalis band Drive itu ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dia diamankan barang bukti berupa ganja, batang ganja dan biji ganja dengan total berat kotor 30 gram.

Baca Juga:
Anji Jalani Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Hadirkan Dua Saksi

Load More