Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Para personil Warkopi yaitu Alfin Dwi Krisnandi (Indro), Sepriadi Chaniago (Dono), dan Dimas Kusnandi (Kasino), saat ditemui awak media di Kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Lembaga Warkop DKI selaku pemilik Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI grup lawak legendaris Warkop DKI tegas  memperingatkan pada Warkopi untuk ganti nama. Sebab grup parodi itu dinilai telah melakukan pelanggaran hak cipta.

"Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI melalui press release hari ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama Warkopi dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan," kata Satrio Sarwo Trengginas, anak bungsu almarhum Dono Warkop, dalam jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021)

Para personil Warkopi yaitu Alfin Dwi Krisnandi (Indro), Sepriadi Chaniago (Dono), dan Dimas Kusnandi (Kasino), saat ditemui awak media di Kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama seminggu pada Warkopi untuk mengganti nama grupnya. "Sejak tanggal press release ini," ujarnya.

Baca Juga:
Video: Indro Warkop Sebut Warkopi Tak Pernah Minta Izin ke Warkop DKI

Lembaga Warkop DKI menilai Warkopi secara sengaja dibuat mirip dengan grup lawak Warkop DKI. Hal itu bisa dilihat dari namanya.

"Terlebih, menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama Warkopi bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama 'Warkop DKI'," ujar Satrio.

Para personil Warkopi, Alfin Dwi Krisnandi (Indro). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Satrio juga menegaskan Lembaga Warkop DKI memiliki hak untuk membuat laporan secara perdata atau pidana. Meskipun, hingga saat ini pihaknya belum ada arah ke sana.

Baca Juga:
Alfin Warkopi Sakit Hati Dihujat Netizen: Ibu Saya Nangis di Rumah!

"Sebagai tambahan informasi, segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum," ucap Satrio.

"Ada hak Lembaga Warkop DKI untuk mengajukan gugatan perdata ataupun laporan pidana," katanya lagi.

Potret Lawas Warkop DKI. [Instagram/warkop_dki_legend]

Belakangan publik dibuat heboh atas kemunculan tiga orang pemuda yang mirip anggota Warkop DKI, yakni Dono, Kasino, dan Indro. Mereka menamai kelompoknya dengan sebutan Warkopi.

Baca Juga:
Dirjen KI Sebut Warkopi Melanggar HAKI karena Parodikan Warkop DKI

Munculnya Warkopi kemudian menimbulkan masalah. Sebab mereka ternyata belum mengantongi izin Lembaga Warkop DKI untuk tampil dalam kegiatan komersial.

Load More