Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Rachel Vennya (Instagram/@rachelvennya)

Matamata.com - Baru-baru ini Rachel Vennya muncul ke publik lewat channel YouTube Boy William. Dia mengakui kalau dirinya sama sekali tak karantina di Wisma Atlet.

"Aku tidak sama sekali menginap di Wisma Atlet. Ini kesalahan aku sebagai... aku salah ya karena aku sadar itu telat. Yang pasti sih aku nyesel dan mungkin... aku nyesel. Itu aja sih," jawab Rachel.

Rachel Vennya (Youtube.com)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bukan tanpa alasan pihaknya akan melakukan proses hukum terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari masa karantina. Dia mengatakan apa yang dilakukan Rachel patut diduga melanggar pasal Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:
Bakal Tindak Tegas Kasus Rachel Vennya, Kapolda Metro Jaya: Kami Akan Usut

"Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus dong," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Rachel Vennya. (Instagram/rachelvennya)

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Ungkap Dugaan Rachel Vennya 2 Kali Kabur dari Karantina

Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan Rachel dilakukan pada Kamis (21/10/2021) mendatang.

"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV. Kita jadwalkan hari Kamis nanti untuk hadir di sini," ujar Yusri.

Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Menurut Yusri, berdasarkan ketentuan dari pemerintah, setiap orang wajib melakukan karantina selama lima hari jika baru berpergian dari luar negeri.

Baca Juga:
Rachel Vennya Bakal Diperiksa, Nikita Mirzani Berharap Jangan Hanya Didenda

"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan kita proses," ujarnya.

Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet saat jalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Kodam Jaya yang melakukan penyelidikan awal menemukan bahwa Rachel dibantu kabur oleh oknum anggota TNI.

Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Setelah kabur, Rachel Vennya kedapatan menggelar pesta mewah bersama keluarga dan teman terdekatnya di atas kapal menuju Labuan Bajo.

Baca Juga:
Rachel Vennya Banjir Kritikan, Sang Ibu Pasang Badan

Atas kasus ini, Rachel Vennya sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya. (Muhammad Anzar Anas)

Load More