Matamata.com - Baru-baru ini Rachel Vennya muncul ke publik lewat channel YouTube Boy William. Dia mengakui kalau dirinya sama sekali tak karantina di Wisma Atlet.
"Aku tidak sama sekali menginap di Wisma Atlet. Ini kesalahan aku sebagai... aku salah ya karena aku sadar itu telat. Yang pasti sih aku nyesel dan mungkin... aku nyesel. Itu aja sih," jawab Rachel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bukan tanpa alasan pihaknya akan melakukan proses hukum terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari masa karantina. Dia mengatakan apa yang dilakukan Rachel patut diduga melanggar pasal Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:
Bakal Tindak Tegas Kasus Rachel Vennya, Kapolda Metro Jaya: Kami Akan Usut
"Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus dong," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ungkap Dugaan Rachel Vennya 2 Kali Kabur dari Karantina
Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan Rachel dilakukan pada Kamis (21/10/2021) mendatang.
"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV. Kita jadwalkan hari Kamis nanti untuk hadir di sini," ujar Yusri.
Menurut Yusri, berdasarkan ketentuan dari pemerintah, setiap orang wajib melakukan karantina selama lima hari jika baru berpergian dari luar negeri.
Baca Juga:
Rachel Vennya Bakal Diperiksa, Nikita Mirzani Berharap Jangan Hanya Didenda
"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan kita proses," ujarnya.
Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet saat jalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Kodam Jaya yang melakukan penyelidikan awal menemukan bahwa Rachel dibantu kabur oleh oknum anggota TNI.
Setelah kabur, Rachel Vennya kedapatan menggelar pesta mewah bersama keluarga dan teman terdekatnya di atas kapal menuju Labuan Bajo.
Baca Juga:
Rachel Vennya Banjir Kritikan, Sang Ibu Pasang Badan
Atas kasus ini, Rachel Vennya sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya. (Muhammad Anzar Anas)
Berita Terkait
-
Suami Jadi Tersangka Korupsi, Foto Pernikahan Sandra Dewi Disandingkan dengan Ria Ricis dan Rachel Vennya
-
Rachel Vennya Tuding Terlantarkan Hewan Peliharaan, Okin: Doain Cepet Sembuh
-
Rachel Vennya Muak dengan Okin, Hewan Peliharaan Ditelantarkan Sampai Kurus Kering dan Penyakitan
-
Lagi di Finlandia, Ini 9 Potret Perjuangan Rachel Vennya Berburu Aurora
-
Heboh! Rachel Vennya Pakai Swimsuit di Tengah Salju, Warganet: Menyala Jandaku
Terkini
-
Diungkap Pengacara Ternama, Sandra Dewi Berpeluang Jadi Tersangka usai Suaminya Terlibat Kasus Korupsi
-
Agak Laen! Maryam Anak Oki Setiana Dewi Sebut Lebih Mudah Bahasa Arab daripada Bahasa Inggris Bikin Heran
-
Pakai Hijab Saat Joget Bareng Sang Ayah, Rambut Putri Opick Terlihat Gercep Tuai Kecaman
-
Berita Duka Artis Sopyan Dado Meninggal Dunia
-
Harta Kekayaan Andre Taulany Disebut Hampir Capai Rp2 Triliun Bikin Kaget dan Dipertanyakan