Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Pada hari ini, Senin (25/10/2021), selebgram Rachel Vennya batal menghadiri klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran lalu lintas karena penggunaan nomor polisi B 139 RFS di mobil Toyota Vellfire warna hitam.

"Dari sananya tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi wartawan, Senin (25/10/2021).

Mobil Toyota Vellfire Rachel Vennya. (foto: Yasir)

Mengenai alasan Rachel Vennya berhalangan hadir, Argo tak tahu secara detail. Yang jelas, pihaknya langsung menjadwalkan ulang. "Kalau alasannya apa kita hanya tahu dia tidak bisa hari ini jadi diundur hari Selasa (besok)," ujar dia.

Baca Juga:
Pengacara Ungkap Kondisi Rachel Vennya usai Diperiksa Polisi

Untuk waktu panggilan, kepolisian menyebut masih sama dengan surat beredar. Sebelumnya termaktub bahwa pemanggilan untuk klarifikasi Rachel Vennya pukul 10.00 WIB.

Selebgram Rachel Vennya menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyelidiki keaslian plat nomor polisi mobil Toyota Vellfire milik selebgram, Rachel Vennya. Mobil Vellfire hitam dengan nomor polisi B 139 RFS itu sempat digunakan Rachel Vennya seusai diperiksa penyidik soal kasus kaburnya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Belakangan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi B 139 RFS memang tertera atas nama Rachel Vennya. Hanya saja, plat nomor polisi tersebut terdaftar dengan kendaraan Toyota Vellfire warna putih bukan hitam.

Baca Juga:
Pihak Rachel Vennya Sebut Belum Dapat Surat Panggilan Soal Plat Mobil RFS

Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, jika Rachel Vennya terbukti menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai peruntukan maka akan dikenakan sanksi tilang. Sanksi tilang sebesar Rp500 ribu itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menjelaskan, Rachel Vennya dapat dipersangkakan Pasal 280 Junçto Pasal 68 tentang Tanda Nomor Kendaraan atau TNKB. Selain itu juga bisa dipersangkakan dengan Pasal 288 tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. "Kita akan lihat pelanggarannya apa, akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," ujarnya.

Baca Juga:
Muncul Rumor Rachel Vennya Belum Bayar Pajak Kendaraan, Ini Kata Polisi

Load More