Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Rachel Vennya. (Instagram/rachelvennya)

Matamata.com - Rachel Vennya menghadapi masalah baru lantaran dirinya dikabarkan memakai plat atau nomor polisi B 139 RFS di mobil yang tak seharusnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Rachel Vennya bisa dijerat Undang-Undang yang mengatur tentang lalu lintas.

Ancamannya denda sejumlah uang atau kurungan penjara.

Mobil Toyota Vellfire Rachel Vennya. (foto: Yasir)

"Ini hanya tilang ya (pasalnya) denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Sambodo ditemui di kantornya di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Besok, Rachel Vennya Diperiksa Terkait Plat RFS

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata plat nomor tersebut tak dipasang di kendaraan yang sesuai. Dalam STNK, pelat nomor tersebut tertulis untuk kendaraan berwarna putih, bukan hitam.

"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apa memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum diubah di STNK-nya, atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar dia.

Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

Karenanya, polisi belum bisa menentukan sanksi yang bakal diterima Rachel Vennya.

Baca Juga:
Pengacara Ungkap Kondisi Rachel Vennya usai Diperiksa Polisi

Soal plat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Sambodo mengklarifikasi. Kata dia, warga sipil juga bisa memilikinya.

"Ada namanya perkap 3 2012 yg mengatur tentang penggunanan STNK kuhusus dan STNK rahasia, itu ada aturannya salah satunya RFS itu untuk pejabat sipil, di data kita, RFS pejabat sipil itu 4 angka. Kalau 2,3 angka itu boleh dimiliki warga sipil," kata dia.

Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda jika memakai plat RFS dengan 3 angka. Pemilik warga sipil harus membayar.

Baca Juga:
Pihak Rachel Vennya Sebut Belum Dapat Surat Panggilan Soal Plat Mobil RFS

Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Tarifnya, 3 angka itu Rp 7,5 juta dan itu dibayarkan ke kas negara," ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono akan memanggil Rachel Vennya terkait penggunaan nomor polisi berkode RFS.

Rencananya Rachel Vennya akan dipanggil pada Senin (25/10/2021) untuk memberi klarifikasi. Tapi pihak Rachel mengabarkan tak bisa hadir dan akan kembali dipanggil pada Selasa (26/10/2021) besok.

Load More