Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina terus diproses penyidik Polda Metro Jaya. Terbaru, penyidik menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut. Rachel diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Jadi sudah naik penyidikan persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Rachel Vennya Didenda Rp 500 Ribu, Mobil Pelat RFS Disita!

Karenanya, Rachel dalam waktu dekat akan kembali diperiksa di Polda Metro Jaya. Hanya saja, belum diketahui secara pasti apakah Rachel sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

"Kita sedang siapkan administrasi untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan," ujar Yusri.

Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernye Maulida Khairunnia yang diduga turut kabur saat Karantina di Wisma Atlet Pademangan juga turut dipanggil lagi.

Baca Juga:
Mobil Pelat RFS Rachel Vennya Ada di Ditlantas Polda Metro, Warna Berbeda

Sebelumnya, Rachel Vennya memenuhi panggilan pada Senin (18/10/2021). Tak sendiri, dia datang bersama Salom dan Maulida.

Tak banyak kata yang diucapkan Rachel ketika datang maupun selesai pemeriksaan. Dia hanya mengakui salah dan meminta maaf.

Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

Sejauh ini, sudah ada dua oknum anggota TNI yang diketahui membantu kaburnya Rachel Vennya. Oknum tersebut berinisal FS dan IG.

Baca Juga:
Ogah Diserbu Media, Rachel Vennya Sudah Klarifikasi ke Polisi Pagi-Pagi

Keduanya sudah dinonaktifkan. Mereka juga tengah diperiksa oleh Polisi Militer dari satuan masing-masing. (Muhammad Yasir)

Load More