Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan secara langsung kabar penetapan status sang selebgram dan rekannya.

"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan penyidik, dan menetapkan empat tersangka," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

Empat tersangka itu adalah Rachel Vennya, Salim Naudurer, dan Maulida "Dan satu orang yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," ujarnya.

Baca Juga:
Diadu Domba dengan Cinta Laura, Nikita Mirzani Singgung Rachel Vennya

Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya, proses pemeriksaan tersangka akan dilakukan Senin pekan depan.

"Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Rachel Vennya (Youtube/BoyWilliam)

Sebelumnya, Rachel Vennya hadiri pemeriksaan kedua pada Senin (1/11/2021). Salim dan Maulida juga ikut diperiksa.

Baca Juga:
Selesai Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Masih Berstatus Saksi

Rachel pun siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja.

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro waktu itu.

Rachel Vennya. (Instagram/rachelvennya)

Kasus kaburnya Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga:
Rachel Vennya Berpeluang Jadi Tersangka, Begini Reaksinya

Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara.

Load More