Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Pada hari ini Senin (8/11/2021), selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus kabur karantina di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang menyampaikan hal tersebut.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Hari Senin (hari ini) kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus kepada wartawan.

Diketahui sejak 3 November 2021, Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderer, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:
Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, Netizen Geram Gegara Hal Ini

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Rachel Vennya sendiri sudah mengaku siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja.

"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro waktu itu.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga:
Rachel Vennya Minta Maaf Lagi, Komentar Rossa Disorot

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara. [Muhammad Yasir]

Load More