Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Rachel Vennya dan Salim Nauderer. (Instagram/rachelvennya)

Matamata.com - CEO brand fashion Erigo, M Sadad diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya dan kekasihnya, Selasa (9/11/2021). Agendanya, yakni klarifikasi terkait kepentingan selebgram tersebut saat ke Amerika kala itu.

"Iya benar hari ini saudara M Sadad diminta klarifikasi (terkait agenda Rachel Vennya di Amerika)" kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Rachel Vennya dan Salim Nauderer. (Instagram/rachelvennya)

Jerry tidak menjelaskan agenda pemeriksaan M Sadad tersebut. Ia hanya menyebut CEO Erigo itu diperiksa sebagai saksi soal kaburnya Rachel Vennya Cs dari karantina.

Baca Juga:
Status Kini Jadi Tersangka, Instagram Pacar Rachel Vennya Hilang

"Masih saksi" ujar Jerry singkat.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer. (Instagram/rachelvennya)

Sebagai informasi, Brand Erigo diketahui sebagai pihak dari agenda branding fashion di New York Fashion Week. Brand tersebut  memberangkatkan sejumlah artis dan influencer termasuk salah satunya Rachel Vennya.

Dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina, kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka. Masing-masing tersangka atas nama Rachel Vennya, kekasihnya, Salim Nauderer, manajernya, Maulida Khairunnisa dan oknum petugas yang membantu Rachel Vennya cs kabur dari karantina.

Baca Juga:
Rachel Vennya Selalu Diincar Awak Media, Ibu Geram Singgung Kode Etik

Sepulangnya dari AS, Rachel Vennya cs tidak menjalani karantina kesehatan sebagaimana aturan semestinya. Mereka menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan selama 3 hari dari jadwal seharusnya yakni 5 hari. Ditambah, seharusnya Wisma Atlet bukan diperuntukkan untuk karantina warga sipil.

Rachel Vennya (MataMata.com/Evi Ariska)

Rachel Vennya CS diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada Rabu (3/11/2021). Namun, mereka tak ditahan dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga:
Rachel Vennya Tak Dipenjara, Nikita Mirzani: Uang Endorsenya Masih Banyak!

Load More