Yohanes Endra | MataMata.com
Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/tubagusjoddy)

Matamata.com - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto. Selain itu, Joddy kini ditahan di Polres Jombang.

"Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko di kantornya, Kamis (11/11/2021).

Tubagus Joddy. (Instagram)

Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga:
Janji Jaga Gala, Fuji Adik Ipar Vanessa Angel Menangis: Aku Belum Siap

Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”.

Sedangkan Pasal 311 ayat 5 berbunyi; “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Joddy karena melanggar aturan rambu lalu lintas terkait batas maksimal kecepatan 80 KM/jam.

Baca Juga:
Joddy Baru Bisa Kendarai Mobil Pada Februari 2021, Ayah Vanessa Angel Heran

Sementara, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy sempat menyebut Joddy memacu kendaraan dengan kecepatan 130 KM/jam sesaat sebelum kecelakaan terjadi.

"Driver menyatakan kecepatannya 130 kilometer per jam," kata Hendry, Minggu (7/11/2021).

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Penyidik menyita handphone milik Joddy sebagai upaya untuk menyelidiki dugaan adanya unsur kelalaian di balik peristiwa kecelakaan ini.

Baca Juga:
Heboh Diduga Sindir Fuji soal Uang Duka Vanessa Angel, Adam Deni Membantah

"Seluruh handphone yang ada di lokasi sudah disita untuk dilakukan digital forensik," katanya.

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Adriansyah tewas dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November lalu. Sementara tiga orang lainnya, yakni anak Vanessa, pengasuh, dan Joddy selamat.

Semula, kepada polisi Joddy mengaku mengantuk sehingga tak bisa mengendalikan kemudi. Belakangan ramai dibahas Joddy sempat bermain HP sesaat sebelum kecelakaan.

Baca Juga:
Mantan Pengacara Vanessa Angel Minta Tubagus Joddy Dihukum Berat

Kini, Vanessa dan sang suami telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Muhammad Yasir)

Load More