Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara Rachel Vennya ke Kejaksaan. Mantan istri Niko Al Hakim itu diketahui telah berstatus sebagai tersangka sejak 9 November dalam kasus  kabur dari karantina.

Kabar terkait pengiriman berkas perkara Rachel Vennya itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Ia menyebut kasus Rachel Vennya sudah memasuki tahap satu.

Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Iya tahap satu sudah dikirim," kata Kombes Pol Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). 

Meski telah bertatus tersangka, Rachel Vennya tak akan menjalani penahanan atau wajib lapor.  Alasannya, ancaman hukuman untuk Rachel Vennya  hanya satu tahun penjara. 

"Wajib lapor juga enggak," katanya menjelaskan.

Rachel Vennya (MataMata.com/Alfian Winanto)

Rachel Vennya dianggap kooperatif selama pemeriksaan sehingga tak wajib menjalani wajib lapor selama proses hukum berjalan.

"Sebenarnya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu, kan, ada alasan subjektifnya," ujar Tubagus Ade Hidayat.

"Nah subjektifnya selama ini kooperatif enggak ada masalah. Kami panggil dia (Rachel Vennya) datang," kata Kombes Pol Tubagus melanjutkan. 

Rachel Vennya (Youtube/BoyWilliam)

Dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina, kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Salim Nauderer kekasih Rachel, Maulida Khairunnisa asitten, dan oknum TNI yang membantu Rachel Vennya cs kabur dari karantina. 

Sepulangnya dari Amerika Serikat, Rachel Vennya cs tidak menjalani karantina kesehatan sebagaimana aturan semestinya.

Kendati begitu, mereka tak ditahan dengan alasan pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara. 

Load More