Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Matamata.com - Tubagus Joddy kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Bahkan dia sekarang mendekam di penjara.

Menurut ayah Joddy, Tubagus Endang, sehari-hari sang putra bukan bertugas sebagai sopir pasangan tersebut.

"Tapi mungkin karena kedekatan dengan almarhumah jadi tugas-tugas Joddy mungkin banyak juga ya, jadi merangkap juga jadi sopir," kata Endang saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Minta Maaf! Ayah Tubagus Joddy Langsung Temui Orangtua Bibi Ardiansyah

Penampakan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy.

Setahu Endang, tugas utama Joddy adalah terkait produksi konten, termasuk untuk kanal Youtube Vanessa dan Bibi.

"Videografer sama fotografer," ujarnya.

Endang mengatakan Joddy dulunya bekerja di industri kreatif. Sehingga ketika bersama Bibi dan Vanessa, dia dipercaya mengelola konten.

Baca Juga:
Keluarga Tubagus Joddy Datangi Rumah Vanessa Angel

"Karena sebelum berkerja di Vanessa Angel, dia kerja di Industri kreatif," ucap Endang.

Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/tubagusjoddy)

Sementara, Endang menegaskan Joddy juga tak pernah mau mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua sahabatnya.Tapi dia siap tanggung jawab atas perbuatannya di mata hukum.

"Karena ini kejadian yang sangat tidak diinginkan, kejadian yang diluar dugaan, kejadian yang tidak bisa diprediksi sama siapapun," ujarnya.

Baca Juga:
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Ditahan!

Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah tewas dalam kecelakaan di tol Jombang pada 4 November 2021. Tiga orang lainnya, yakni anak Vanessa, pengasuh, dan Joddy selamat.

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Joddy kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut. Dia disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Joddy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Joddy diduga melanggar UU lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi. (Muhammad Anzar Anas)

Baca Juga:
Mantan Pengacara Vanessa Angel Minta Tubagus Joddy Dihukum Berat

Load More