Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Cynthiara Alona kembali menjalani sidang kasus prostitusi anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tangerang. Terakhir, sidang beragendakan duplik dari Cynthiara Alona.

Dalam sidang, Cynthiara Alona meminta dibebaskan oleh hakim. Hal tersebut diungkap oleh Halim Darmawan, kuasa hukum Abdul Azis, adik Cynthiara Alona yang mana proses hukum kliennya satu berkas dengan perkara dengan Alona. Alona sendiri hingga saat ini tak diwakili seorang pengcara pun.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Dia minta bebas, dianggap dia enggak bersalah," kata Halim Darmawan, melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga:
Cynthiara Alona Syok Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Namun menurut Darmawan, hal tersebut tidak mungkin terjadi. Pasalnya Cynthiara Alona sempat memerintahkan Abdul Azis mempertahankan delapan perempuan yang masih berusia remaja, untuk tidak keluar dari hotel miliknya.

"Kalau enggak bersalah ngapain dia memerintahkan saudara Aziz mempertahankan delapan ABG (gadis remaja). Di situ itu kan jelas," ujar Halim Darmawan.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Halim menilai duplik yang disampaikan Cynthiara Alona tidak masuk akal. Halim menganggap Alona terbuai dari janji pengacara-pengacara sebelumnya, yang memastikannya bisa bebas.

Baca Juga:
Cynthiara Alona Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam 15 Tahun Bui

"Masalahnya di isi duplik dan pembacaan pledoinya kemarin, Alona meminta bebas. Kan tidak mungkin," imbuh Halim.

Halim pun menilai duplik yang diajukan Cynthiara Alona menghambat persidangan. Rencananya, sidang putusan kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur Cynthiara Alona, akan berjalan pada 1 Desember 2021.

Cynthiara Alona (MataMata.com/Sumarni)

"Minggu depan baru putusan hakim. Intinya, langkahnya minta bebas mengganggu dan menghambat proses persidangan," ucap Halim Darmawan.

Baca Juga:
Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu

Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah hotel atau kos-kosan di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada 16 Marte 2021. Kos-kosan tersebut rupanya menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur. Belakangan diketahui kalau pemilik tempat tersebut adalah artis terkenal Cynthiara Alona.

Polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya, DA selaku muncikari dan AA (Abdul Azis adik Alona) pengelola tempat tersebut, sebagai tersangka.

Baca Juga:
Cynthiara Alona Melantur saat Diajak Bicara: Sakit sampai Stres!

Load More