Rachel Vennya jalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Rachel Vennya tak dikenakan hukuman penjara dan hanya didenda karena kabur dari karantina. Alasan Rachel Vennya tak dipenjara karena ia disebut sopan dan kooperatif selama penyelidikan. Netizen pun langsung geram dan kecewa.

Nama Rachel Vennya pun langsung menduduki trending topic Twitter. Netizen ramai mencuitkan sindirian keras untuk hukum Indonesia dan Rachel. Banyak pula yang terpancing emosi karena ibu dua anak itu tak dipenjara.

Rachel Vennya jalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Baik banget hakimnya ke rachel vennya, 1. Hukuman diringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belit. 2. Tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman masa percobaan selama 8 bulan. Kalau begini, mending semua kasus di indonesia diringankan hukumannya intinya sopan," cuit netizen.

Baca Juga:
Demi Tak Jalani Karantina, Rachel Vennya Akui Bayar Rp 40 Juta

"Rachel vennya bikin geram. Kalau dia sampe active endorse di IG dan bala buna bertebaran lagi, wahh sakit jiwa yang dukung," ketus netizen.

Rachel Vennya jalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Dah lah sekarang mari kita unfoll si buna aka rachel vennya, nggak ada pantes-pantesnya jadi influencer," sahut lainnya.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta Maulida divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Hanya saja, tuntutan tersebut tak perlu dijalankan selama tiga terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.

Baca Juga:
Rachel Vennya Divonis Penjara 4 Bulan Dengan 1 Ketentuan

Rachel Vennya jalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Load More