Yohanes Endra | MataMata.com
Rizky Billar (mengenakan kaos putih) kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) siang. Billar datang didampingi pengacaranya, Sandy Arifin. [Matamata.com/Adiyoga Priyambodo]

Matamata.com - Rizky Billar dikabarkan siap kembali melaporkan haters. Informasi itu disampaikan kuasa hukum Billar, Sandy Arifin di kanal Youtube Seleb Oncam News, Rabu (29/12/2021). "Ada yang mau kami laporkan lagi dengan pasal, objek dan waktu yang berbeda," ujar Sandy Arifin.

Saat ini, mereka sedang berdiskusi untuk menentukan tindakan terhadap sang haters.

Rizky Billar (mengenakan kaos putih) kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) siang. Billar datang didampingi pengacaranya, Sandy Arifin. [Matamata.com/Adiyoga Priyambodo]

"Itu kalau akhirnya mau mengambil jalur hukum ya. Kami akan membuat laporan polisi," tutur Sandy Arifin.

Baca Juga:
Kerabat Bongkar Wajah Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar: Hidungnya Disorot

Rizky Billar sendiri sebelumnya sudah membuat laporan polisi pada 23 November 2021. Ketika itu, Rizky Billar mengadukan 8 akun Instagram yang mengancam dirinya dan Lesti Kejora.

"Yang kemarin sudah naik penyidikan," jelas Sandy Arifin.

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/@rizkybillar)

Lebih lanjut, Sandy Arifin menerangkan hasil penyidikan atas laporan Rizky Billar mulai menemukan titik terang. Identitas pemilik akun yang menyerang sang pesinetron dan istrinya perlahan terungkap.

Baca Juga:
Rizky Billar Penasaran dengan Suara Anaknya: Bercengkok Apa Nggak?

"Sudah ada gambaran dan bukti yang semakin jelas ke oknum pemilik akun tersebut," kata Sandy Arifin.

Rizky Billar dan pengacaranya, Sandy Arifin. (Matamata.com/Yuliani)

Namun karena Lesti Kejora baru saja menggelar proses persalinan, kelanjutan pemeriksaan perkara atas laporan Rizky Billar ditunda hingga 2022.

Dalam laporan Rizky Billar, kedelapan akun Instagram yang belum diketahui pemiliknya itu dikenakan dugaan pengancaman lewat media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Anak Lahir Prematur Dinyinyiri, Rizky Billar Murka sampai Ngomong Kasar

Load More