Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie menyapa awak media saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Nia Ramadhani berharap majelis hakim mempertimbangkan statusnya sebagai seorang ibu untuk menjatuhkan vonis pada 11 Januari 2022. Pernyataan itu disampaikan saat Nia Ramadhani , yang kini berstatus terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Istri Ardi Bakrie ini menyebut anak-anaknya membutuhkan sosok seorang ibu.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (MataMata.com/Evi Ariska)

"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari 3 anak yang masih kecil," kata Nia Ramadhani.

Baca Juga:
Nia Ramadhani Dituntut Rehabilitasi, Video Pamit ke Anak Bikin Nyesek

"Yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," ujarnya lagi.

Bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih ini menyesali perbuatannya telah mengkonsumsi zat terlarang. Nia Ramadhani sadar dirinya telah melakukan kesalahan dan memberikan contoh buruk bagi keluarga serta masyrakat.

Nia Ramadhani. (MataMata.com/Evi Ariska)

"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, yang tak patut dicontoh oleh masyarakat luas dan anak-anak saya," kata Nia Ramadhani.

Baca Juga:
Nia Ramadhani Ungkap Alasan Pakai Narkoba: Jadi Nia Itu Kutukan

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledio atau nota pembelaan oleh para terdakwa.

Ketiga terdakwa membacakan nota pembelaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas 12 bulan rehabilitasi di panti rehab RSKO, Jakarta timur. Tuntutan JPU dinilai tak sesuai dengan rekomendasi assessment BNN yang seharunya hanya tiga bulan rehabilitasi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (MataMata.com/Evi Ariska)

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Baca Juga:
Sopir Nia Ramadhani Sering Disuruh Beli Sabu, Segini Gajinya Sebulan

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

Load More