Yohanes Endra | MataMata.com
Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Matamata.com - Reaksi Cassandra Angelie saat ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam praktek prostitusi online telah diungkapkan oleh pihak kepolisian. "Tidak ada perlawanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menjelaskan bahwa Cassandra Angelie tidak punya pilihan selain bersikap kooperatif saat penangkapan. Sebab ketika itu, Cassandra memang sudah siap melayani teman kencannya.

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

"Jadi dia sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan.

Baca Juga:
Bertarif Rp30 Juta, Polisi Ungkap Alasan Cassandra Angelie Ikut Prostitusi

Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.

Sementara dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Cassandra Angelie tergolong baru dalam praktek prostitusi online. Menurut keterangan polisi, Cassandra baru 5 kali melayani kencan esek-esek.

Baca Juga:
Kenapa Cassandra Angelie Tak Dihadirkan saat Jumpa Pers Kasus Prostitusi?

"Sekali kencan Rp 30 juta," tutur Zulpan.

Cassandra Angelie (Instagram/cassangeliee)

Diketahui juga dari hasil pemeriksaan bahwa faktor ekonomi jadi alasan Cassandra Angelie bersedia melayani nafsu pria hidung belang.

Selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan 3 orang lain yang diduga berstatus sebagai muncikari. Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan para muncikari dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Celana Dalam Jadi Barang Bukti, Ada Nama Cassandra Angelie di Kantong

Load More