Nur Khotimah | MataMata.com
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Jerinx SID sekarang sedang ditahan atas tuduhan melakukan pengancaman kepada Adam Deni. Akibat penahanan ini, pemasukan Jerinx disebut menjadi seret.

Hal itu diungkap oleh Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID. Menurut keterangan Sugeng, Jerinx tidak bisa melakukan berbagai pekerjaan karena ditahan.

"Sebetulnya kalau sidang tidak ya. Tapi memang menganggu Jerinx di dalam usahanya. Jerinx kan juga seorang public figure," kata Sugeng Teguh Santoso, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Medina Zein Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

"Dia bisa bekerja di luar dengan menggunakan posisinya sebagai public figure mewakili kepentingan-kepentingan masyarakat, kepentingan bisnis untuk pemasukan dia," imbuh Sugeng Teguh Santoso.

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan kalau pekerjaan Jerinx SID sebenarnya bisa diurus lewat jarak jauh. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena Jerinx dilarang membawa ponsel di dalam tahanan.

"Kalau di dalam tahanan, kan tidak bisa. Tidak boleh memegang HP," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Lola Diara Sindir Layangan Putus: Digaungkan Orang Kafir

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jerinx. Namun bagi tim kuasa hukum Jerinx, hal itu bukan masalah besar.

"Kami pun tetap menghormati itu ya, dalam proses, masih bisa kami lihat. Itu kewenangan Majelis Hakim sepenuhnya, kami menghormati. Dengan tidak disampaikan, artinya belum dikabulkan," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Jerinx sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan atau setidaknya dijadikan tahanan kota dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni. Lelaki 44 tahun ingin hadir langsung di sidang guna menyaksikan ekspresi saksi saat memberikan keterangan.

Baca Juga:
Sinopsis Rookie Cops, Kang Daniel Berperan Sebagai Mahasiswa Kepolisian

"Itu kan usaha ya, sebagai upaya yang dilakukan sebagai manusia. Kami melakukan upaya, dan hasilnya kami harus juga taat dengan proses," kata Sugeng.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru mengabulkan permohonan Jerinx untuk hadir langsung di persidangan. Menurut Majelis Hakim, kehadiran Jerinx saat pemeriksaan saksi memang sangat diperlukan.

"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," kata hakim.

Baca Juga:
10 Aktris Korea Ultah Bulan Januari, ada Son Ye Jin Hingga Lee Bo Young

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Rencananya, sidang pemeriksaan saksi atas dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx akan digelar pada 12 Januari 2022. Ada kemungkinan, suami Nora Alexandra bakal bertemu Adam Deni di sidang mendatang.

"Kan Jerinx yang minta dihadirkan, jadi Jerinx berani mempertanggungjawabkan tuduhan terhadap dirinya," ucap Sugeng Teguh Santoso, saat disinggung soal kesiapan Jerinx sebelum menghadapi Adam Deni.

Sementara itu, Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman kepada Adam Deni. Atas dakwaan tersebut, drummer Superman Is Dead (SID) dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE. (Adiyoga Priyambodo)

Load More