Nur Khotimah Yuliani | MataMata.com
Marissya Icha. (Instagram/@marissyaicha)

Matamata.com - Marissya Icha diagendakan memenuhi panggilan Kementerian Sosial (Kemensos) pada hari ini, Selasa (11/1/2022). Ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait donasi rumah Gala Sky yang dipermasalahkan oleh Doddy Sudrajat.

Tapi menjelang pemenuhan panggilan, Marissya Icha mengungkap kekecewaannya. Sebab pemeriksaan yang seharusnya berjalan offline, terpaksa dialihkan menjadi online lewat Zoom.

"Undangan tatap muka hari ini di Kemensos, pagi ini di info menjadi hanya undangan tatap muka virtual zoom meeting," ungkap Marissya Icha seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya.

Baca Juga:
15 Potret Kamar Rafathar dan Rayyanza di Rumah Baru, Elegan dan Minimalis

Marissya Icha (instagram/@medinazein92/@marissyaicha)

Bukannya tanpa alasan, Marissya Icha khawatir tak bisa maksimal membeberkan bukti-bukti jika klarifikasinya digelar secara online.

"Sebenarnya sedikit kecewa, karena bagaimana saya mau menjelaskan sedetail mungkin dengan semua bukti-bukti yang saya punya jika hanya zoom meeting," ucap Marissya Icha.

Marissya Icha. (MataMata.com/Adiyoga P)

"Berita saat ini yang sudah terlanjur menghebohkan serta ada beberapa dugaan oknum sampai membuat demo dan ujaran kebencian lainnya," sambung sahabat Vanessa Angel itu.

Baca Juga:
Eza Gionino Kabarkan Istri Hamil Anak Ketiga: Hadiah yang Indah!

Meski begitu, Marissya Icha tetap berharap agar pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Tak lupa, ia juga akan mendokumentasikan pertemuannya dengan Kemensos.

"Semoga hasilnya bisa menghempaskan keinginan-keinginan dari orang yang ingin membuat hal ini semakin rumit," katanya.

H. Faisal dan Marissya Icha usai beli rumah untuk Gala Sky di kawasan Pesanggrahan, Jakarta (21/12/2021). (MataMata.com/Adiyoga P)

Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan ini berawal Doddy Sudrajat yang melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi untuk sang cucu, Gala Sky. Buntut laporan ini, Kemensos turun tangan.

Baca Juga:
8 Adu Gaya Arya Saloka dan Amanda Manopo Naik Moge, Cara Pakaiannya Disorot

Sementara itu, pengumpulan dana dari masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Di situ disebutkan bahwa kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang. Sementara penyelenggara harus organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Unggah Foto di Toilet, Caption-nya Pancing Komentar Netizen

Load More