Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Ananta Rispo peluk adiknya, Fico Fachriza di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Ananta Rispo kaget ketika adiknya, Fico Fachriza diciduk polisi dalam kasus narkotika. Menurut pengakuannya, Rispo sama sekali tak menyangka sang adik kembali terjerat narkoba.

Rispo pun mengakui bahwa ia sudah tidak tinggal serumah dengan Fico.

Profil Fico Fachriza. (Instagram/@ficofachriza_)

"(Tahu kabar) kemarin malam, sama sekali enggak tahu (kalau Fico menggunakan narkoba)," kata Rispo ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Fico Fachriza Terancam 12 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Sebagai kakak, Ananta Rispo hanya bisa memberikan dukungan untuk Fico Fachriza. Ia berharap komika 27 tahun itu kapok menggunakan narkoba.

"Lagi diurusin, semua ikut prosedur. Namanya salah harus diproses, mudah-mudahan bisa jadi pelajaran berharga buat Fico," ujar Rispo.

Konferensi pers kasus narkoba Fico Fachriza di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)

Sebelum terciduk narkoba, Fico Fachriza sempat menggunakan narkoba. Hal itu juga diketahui Rispo. Tapi menurut sang kakak, bintang film Comic 8 itu sudah lama berhenti.

Baca Juga:
Terungkap! Ini Alasan Komika Fico Fachriza Bertahun-tahun Konsumsi Narkoba

Ia pun tidak mengetahui kapan tepatnya Fico Fachriza kembali menggunakan barang haram tersebut. Sebab setelah menikah, Rispo tinggal di tempat yang berbeda dari sang adik. "Sudah jauh berhenti (dari 2016)," kata Rispo.

Kini, Fico Fachriza masih berada di Polda Metro Jaya. Ia sudah berstatus tersangka atas kasus narkoba atas beberapa pertimbangan.

Profil Fico Fachriza. (Instagram/@ficofachriza_)

Pertama karena ditemukannya barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram.  Lainnya berdasarkan hasil tes urine.

Baca Juga:
Fico Fachriza Pernah Ngaku Habiskan Rp1,7 Miliar Buat Beli Narkoba

Fico Fachriza melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1. 

"Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun (penjara)," tutur Kombes Pol Endra Zulpan, Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Komika Fico Fachriza Terciduk Narkoba, Hoaks Putri Sultan Djorghi Meninggal

Load More