Nur Khotimah Ferry Noviandi | MataMata.com
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie menyapa awak media saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi vonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut rupanya dirasa kurang tepat oleh ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Bukan tanpa alasan, Reza khawatir vonis penjara Nia Ramadhani dan suami justru akan memperburuk kondisi mereka. Mengingat beredar kabar bahwa peredaran narkoba tetap terjadi di penjara.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (MataMata.com/Evi Ariska)

"Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" ujar Reza saat dihubungi melalui sambungan telepon baru-baru ini.

Baca Juga:
5 Fakta Perjalanan Cinta Dhanush dan Aishwaryaa, Cerai usai 18 Tahun Nikah

Seperti diketahui, jaksa menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan. Namun vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malah menghukum Nia dkk dengan hukuman penjara selama setahun.

Aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). (MataMata.com/Evi Ariska)

Reza Indragiri Amriel tak sependapat dengan penialaian hakim. Karena menurutnya, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, pecandu atau bukan pecandu.

"Lihatlah sebagai kontinum. Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu," ucap Reza.

Baca Juga:
Nongol di Majalah Amerika, Agnez Mo Ternyata Pakai Baju Desainer Indonesia

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (MataMata.com/Evi Ariska)

Reza berpendapat bahwa korban penyalahgunaan narkoba lebih membutuhkan rehabilitasi. Sebab tindakan tersebut bisa mendukung tahap penyembuhan sang korban agar tidak semakin buruk.

"Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam. Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya," tegas Reza.

Sementara itu, Hakim memberi hukuman penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen karena menilai ketiganya tidak termasuk dalam golongan pecandu. Sehingga hukuman penjara dianggap lebih pantas untuk mereka.

Baca Juga:
10 Potret Warung Bakso Vicky Prasetyo, Harganya Merakyat

Load More