Yohanes Endra | MataMata.com
Janariyah, ibu Gaga Muhammad [YouTube/Crazy Nikmir Real]

Matamata.com - Janariyah ikut buka suara merespons vonis 4,5 tahun penjara untuk putranya, Gaga Muhammad atas kelalaian mengemudi. Janariyah memilih menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Ya nggak apa-apa. Kan itu yang terbaik. Jadi kalau memang itu yang terbaik, ya nggak apa-apa," ujar Janariyah, ibu Gaga Muhammad, Rabu (19/1/2022).

Ibu Gaga Muhammad dan kakak Laura Anna. (YouTube/Instagram)

Saat pembahasan tentang Laura Anna muncul, Janariyah memperlihatkan ekspresi berbeda. Janariyah menyebut Laura Anna juga bakal mendapat hukuman setimpal di alam yang berbeda.

Baca Juga:
Gaga Muhammad Tidak Merasa Bersalah Sebabkan Laura Anna Lumpuh

"Jadi Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana," tutur Janariyah.

Pun ketika disinggung soal keluarga Laura Anna, Janariyah juga mengucap kalimat bernada nyinyir.

Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas. [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Ya yang penting kan mereka puas. Itu kan yang diinginkan," ucap Janariyah.

Baca Juga:
Tok! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebagaimana diberitakan, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna lumpuh di 2019.

Selain vonis penjara, Gaga Muhammad juga wajib membayar denda Rp 10 juta. Bila tidak dibayar, besaran denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Laura Anna. [Instagram/edlnlaura]

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Gaga Muhammad tidak berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU juga mengajukan tuntutan 4,5 tahun penjara atas perbuatan Gaga.

Baca Juga:
LIVE: Sidang Putusan Gaga Muhammad

Menyikapi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Gaga Muhammad lewat kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid berencana mengajukan banding. Pihaknya merasa ada beberapa poin yang bisa dijadikan alasan keberatan untuk mengambil upaya hukum. (Adiyoga Priyambodo)

Load More