Matamata.com - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur Jumat (21/1/2020).
Rehabilitasi selama enam bulan itu merupakan hasil rekomendasi dari tim assessment terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.
"Sesuai hasil dari TAT saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama enam bulan," kata Taufik di kantornya, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:
Ardhito Pramono Minta Maaf karena Kasus Narkoba: Saya Sangat Menyesal
Pihak kepolisian menerima hasil TAT BNNP DKI Jakarta terhadap Ardhito Pramono pada Kamis (20/1/2022). Dari hasil rekomendasi tersebut, pelantun lagu "Sudah" itu langsung dibawa ke RSKO, Cibubur.
"AP dua hari lalu menjalani assessment oleh tim TAT di BNNP DKI dan kemarin, hari Kamis hasilnya keluar di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Taufik menjelaskan.
Ardhito Pramono akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jumat (21/1/2020). Ia akan menjalani perawatan rehabilitasi.
Baca Juga:
Ardhito Pramono Tampil Stylish Digiring Polisi Menuju RSKO, Ada Istrinya
Pantauan Matamata.com, musisi 26 tahun itu keluar dari ruangan penyidik pada pukul 09.25 WIB. Tak sendiri, nampak sosok sang istri, Jeanneta Sanfadelia mendampingi.
Ardhito Pramono tampil stylish ketika dibawa ke RSKO. Ia mengenakan kaos hitam dipadu dengan kemeja serta celana jeans menggunakan sepatu slop kulit berwarna coklat.
Senada dengan sang suami, Jeanneta Sanfadelia mengenakan kaos hitam dipadukan celana warna serupa tampil kasual.
Baca Juga:
Ardhito Pramono Minta Rehabilitasi, Begini Kondisinya Sekarang
Sebagaimana diketahui, Ardhito Pramono Selasa (18/1/2022) pagi dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk proses assessment. Tindakan assessment diambil usai pelantun "Bitterlove" mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022.
Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.
Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba. Pelantun "Bitterlove" pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ardhito Pramono Tersangka Narkoba, Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Terbaru Ardhito Pramono, Ini 6 Artis Diam-diam Pisah dari Pasangan
-
Lirik Lagu Dancing In September - Ardhito Pramono, Cocok Buat Kamu Yang Putus Cinta Di Bulan September
-
Lirik Lagu Dancing In September - Ardhito Pramono
-
Lirik Lagu Waking Up Together With You - Ardhito Pramono, Single Terbaru
-
Lirik Lagu Dancing In September - Ardhito Pramono, Single Terbaru
Terkini
-
Dibongkar Raffi Ahmad, Celine Evangelista Disebut Rajin Tahajud Dan Shalat Subuh
-
Sebelum Kenal Dengan Harvey Moeis, Sandra Dewi Akui Ngebet Nikah
-
Daniel Mananta Jadi Mak Comlang Sandra Dewi, Sebut Jamin Harvey Moeis Orang Baik
-
Mendadak Rajin Ikut Kajian, Rebecca Klopper Pakai Hijab Bikin Pangling: Mirip Dewi Sandra
-
Kucing Diduga Ditelantarkan Okin Mati, Rachel Vennya Curhat Nyesek