Nur Khotimah Yuliani | MataMata.com
Angelina Sondakh. (MataMata.com/Oke Atmaja)

Matamata.com - Masa tahanan Angelina Sondakh kabarnya sebagai narapidana kasus korupsi akan segera berakhir. Santer dikabarkan Angelina Sondakh bakal bebas bulan April 2022.

Lantas, bagaimana kondisi terbaru Angelina Sondakh menjelang dibebaskan? Krisna Murti selaku pengacara Angelina Sondakh sudah buka suara terkait kondisi kliennya.

Keluarga Angelina Sondakh. (Instagram)

Menurut Krisna Murti, Angelina Sondakh semakin kurus akhir-akhir ini. Meski begitu aura kecantikannya masih terpancar. Menurutnya, keanggunannya sebagai Puteri Indonesia 2001 ini masih terpancar.

Baca Juga:
Terlanjur Sakit Hati, Ibu Indah Permatasari Tegaskan Ogah Jenguk Cucunya Kelak

"Semenjak menikah dengan Mas Adjie kan Mbak Angie menjadi seorang mualaf terus dia sekarang berhijab ya, secara fisik dia lebih kurus," kata Krisna Murti dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (1/3/2022).

"Ya apapun deh namanya Puteri Indonesia aura kecantikannya enggak ilang lah," imbuhnya.

Angelina Sondakh (MataMata.com/oke atmaja)

Dalam kesempatan itu, Krisna Murti juga meluruskan isu Angelina Sondakh gagal bebas tahun ini. Ia memastikan kliennya tetap bisa bebas tahun ini meski enggan membeberkan detailnya.

Baca Juga:
Cuma Jenguk Baby Ameena, Harga Outfit Lesti Kejora Mahalnya Bukan Main

"Sambil saya luruskan nih bahwa ada pemberitaan di luar yang mengatakan kemarin-kemarin tuh Mbak Angie gagal bebas. Bahwa sampai saat ini, kami sebagai kuasa hukum belum pernah menerima pemberitahuan tentang terkait gagal bebas. Jelasnya, nanti Kumham lah yang menerangkan kapan tanggalnya," katanya menerangkan.

Seperti diketahui Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Aaliyah Massaid dan Angelina Sondakh (Instagram/@aaliyah.massaid)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Baca Juga:
Komentari Isu Vicky Prasetyo Incar Inul Daratista Jadi Istri, Mimik Adam Suseno Curi Atensi

Perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding. Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Load More