Yohanes Endra | MataMata.com
Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Matamata.com - Doni Salmanan telah resmi menjadi tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. Penetapan status tersangka terhadap Crazy Rich Bandung tersebut diungkapkan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam.

"Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara serta memperhatikan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu dini hari (9/3/2022).

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Doni Salmanan juga langsung diamankan usai jadi tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Baca Juga:
Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi, Istri: Sesudah Kesulitan Itu Ada Kemudahan

"Namun hingga saat ini, masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Penahanan terhadap Doni Salmanan rencananya akan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Imbas dari penetapan status tersangka dugaan penipuan berkedok binary option, Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga:
Bertambah Lagi Korban Dugaan Penipuan Doni Salmanan: Ada Kerugian Rp 1,3 Miliar!

"Ada pasal dari UU ITE, KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU)," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dari rentetan pasal yang disangkakan, Doni Salmanan terancam pidana penjara hingga 20 tahun.

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Baca Juga:
Doni Salmanan Ngaku Siap Patuhi Proses Hukum, Gaya Santainya Disorot

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo. (Adiyoga Priyambodo)

Load More