Matamata.com - Nama Rizky Billar dan Lesti Kejora ikut terseret setelah Doni Salmanan jadi terangka kasus investasi bodong binary option. Pasangan ini diketahui sempat menerima amplop dari Doni Salmanan ketika menikah.
Ditanya perihal amplop tersebut, Rizky Billar enggan memberikan banyak komentar. Ayah satu anak itu mengaku tidak mengikuti perkembangan berita kasus Doni Salmanan.
"Kami enggak ikuti perkembangan (berita)-nya," ujar Rizky Billar, ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
Jung Se Woon Terpapar COVID-19, Agensi Ungkap Gejala yang Dialami
Rizky Billar menjelaskan bahwa dirinya dan Lesti Kejora sedang fokus menyiapkan kerja sama bisnis dengan Rudy Salim. "Kami lagi fokus sama yang kami jalani," kata aktor 26 tahun ini.
Setelahnya, Rizky Billar langsung meminta sesi tanya jawab dengan awak media disudahi. Bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak ini lagi-lagi menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal kasus hukum Doni Salmanan.
"Kami enggak ngikuti, jadi kami enggak bisa komentar," ucap Rizky Billar sambil meninggalkan lokasi.
Baca Juga:
Keluarga Ungkap Surat Lawas Vanessa Angel untuk Doddy Sudrajat, Isinya Bikin Nangis Sesenggukan
Rizky Billar dan Lesti Kejora disorot karena diduga menerima aliran dana hasil kegiatan binary option yang dilakukan Doni Salmanan. Pasalnya, kedua pasangan menerima amplop tebal dari Doni saat menikah pada 19 Agustus 2021.
Saat ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.
Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan saat diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berstatus sebagai salah satu afiliator binary option.
Baca Juga:
Ruben Onsu Skakmat Orang yang Nyinyiri Geprek Bensu ke Paris: Lo Sudah Melakukan Apa?
Buntut penetapan status tersangka, penyidik Bareskrim Polri bergerak menelusuri aset Doni Salmanan untuk disita. Termasuk aliran dana kepada beberapa artis yang disinyalir bersumber dari hasil kegiatan binary option.
Atas tuduhan tersebut, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)
Baca Juga:
7 Fakta Ahmad Sahroni, Crazy Rich Priuk yang Kaget Mengetahui Isi Saldo Rekening Doni Salmanan
Berita Terkait
-
Beredar Foto-foto Babak Belur hingga Masuk RS, Lesti Kejora Ungkap Faktanya
-
Bikin Haru! Rizky Billar Beri Pesan Menyentuh untuk Anaknya
-
Tuding Rizky Billar Genit ke Wanita Lain, Akun Ini Kicep saat Diancam Laporan Polisi: Fitnahnya Kejam Banget
-
Rizky Billar Lampiaskan Amarah ke Wasit Shen Yinhao, Berkata Kasar Lewat DM Instagram
-
Youtuber Bocorkan Rumah Artis Hasil Cuci Uang, Raffi Ahmad, dan Doni Salmanan Disenggol
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar
-
Jhonny Iskandar Live TikTok Sebelum Meninggal
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!