Nur Khotimah | MataMata.com
Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/lestykejora)

Matamata.com - Nama Rizky Billar dan Lesti Kejora ikut terseret setelah Doni Salmanan jadi terangka kasus investasi bodong binary option. Pasangan ini diketahui sempat menerima amplop dari Doni Salmanan ketika menikah.

Ditanya perihal amplop tersebut, Rizky Billar enggan memberikan banyak komentar. Ayah satu anak itu mengaku tidak mengikuti perkembangan berita kasus Doni Salmanan.

"Kami enggak ikuti perkembangan (berita)-nya," ujar Rizky Billar, ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Jung Se Woon Terpapar COVID-19, Agensi Ungkap Gejala yang Dialami

Rizky Billar (MataMata.com/Evi Ariska)

Rizky Billar menjelaskan bahwa dirinya dan Lesti Kejora sedang fokus menyiapkan kerja sama bisnis dengan Rudy Salim. "Kami lagi fokus sama yang kami jalani," kata aktor 26 tahun ini.

Setelahnya, Rizky Billar langsung meminta sesi tanya jawab dengan awak media disudahi. Bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak ini lagi-lagi menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal kasus hukum Doni Salmanan.

"Kami enggak ngikuti, jadi kami enggak bisa komentar," ucap Rizky Billar sambil meninggalkan lokasi.

Baca Juga:
Keluarga Ungkap Surat Lawas Vanessa Angel untuk Doddy Sudrajat, Isinya Bikin Nangis Sesenggukan

Lesti Kejora buka amplop dari Rizky Billar. (YouTube/Rizky Billar)

Rizky Billar dan Lesti Kejora disorot karena diduga menerima aliran dana hasil kegiatan binary option yang dilakukan Doni Salmanan. Pasalnya, kedua pasangan menerima amplop tebal dari Doni saat menikah pada 19 Agustus 2021.

Saat ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Dicecar 90 pertanyaan, Doni Salmanan saat diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berstatus sebagai salah satu afiliator binary option.

Baca Juga:
Ruben Onsu Skakmat Orang yang Nyinyiri Geprek Bensu ke Paris: Lo Sudah Melakukan Apa?

Doni Salmanan [Instagram]

Buntut penetapan status tersangka, penyidik Bareskrim Polri bergerak menelusuri aset Doni Salmanan untuk disita. Termasuk aliran dana kepada beberapa artis yang disinyalir bersumber dari hasil kegiatan binary option.

Atas tuduhan tersebut, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
7 Fakta Ahmad Sahroni, Crazy Rich Priuk yang Kaget Mengetahui Isi Saldo Rekening Doni Salmanan

Load More