Yohanes Endra | MataMata.com
Fakta Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17) 

Matamata.com - Bos MS Glow, Shandy Purnamasari dikabarkan telah melaporkan Putra Siregar kepada polisi. Terkini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan laporan istri Gilang Juragan 99 itu disetop polisi sejak 16 Maret 2022.

Pertimbangan pemberhentian laporan tersebut karena kurangnya alat bukti.

Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17) 

"Setelah dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti. Sehingga penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Shandy Purnamasari Polisikan Putra Siregar Perkara Merek PS Glow

Padahal, laporan Shandy Purnamasari sudah naik ke tahap penyidikan sejak 29 September 2021. Namun pada 20 Desember 2021, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerima permohonan banding Putra Siregar dan menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari. (Instagram/@shandypurnamasari)

Diperkuat keterangan ahli merek, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Shandy Purnamasari.

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," kata Gatot.

Baca Juga:
9 Reaksi Sewot Shandy Purnamasari Balas Kritikan, Alibinya Jadi Sasaran Empuk Netizen

Sebelumnya diberitakan, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar pada Agustus 2021. Pengaduan dilakukan terkait kemiripan merek PS Glow milik sang pengusaha dengan produk MS Glow.

Dalam laporan Shandy Purnamasari, Putra Siregar dikenakan beberapa dugaan tindak pidana.

Fakta Putra Siregar (Instagram/@putrasiregarr17) 

Mulai dari dugaan kejahatan terkait merek atas pelanggaran Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga:
Shandy Purnamasari Kesal Pabrik Miliknya Dituduh Ilegal: Jatuhin dengan Cara Culas!

Kemudian dugaan kejahatan terkait rahasia dagang atas pelanggaran Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Hingga dugaan perbuatan curang dan penipuan atas pelanggaran Pasal 378, Pasal 55 serta 56 KUHP. (Adiyoga  Priyambodo)

Baca Juga:
Shandy Purnamasari Dicap Arogan, Suami Ngaku Kena Tipu Femmy Permatasari

Load More