Matamata.com - Pihak kepolisian telah memastikan akan memeriksa Deddy Corubzier yang diduga ikut menerima aliran dana dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Kalau memang ada kaitannya pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).
Hanya saja, hingga saat ini, polisi belum memastikan kapan memanggil Deddy Corbuzier. Bila sudah ada jadwal pemanggilan terhadap pemilik podcast Close The Door itu, polisi berjanji akan menginformasikannya ke wartawan.
Baca Juga:
Indra Kenz Dibolehin Pura-pura Beli Mobil, Rudy Salim Disemprot Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier dikabarkan menerima uang dari Indra Kenz dengan jumlah Rp 100 juta. Uang tersebut diberikan Indra Kenz ke Deddy untuk tambahan hadiah dalam pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan GM Irene Sukandar pada 22 Maret 2021.
"Gue kan waktu itu mau bikin pertandingan catur, terus ada hadiah buat Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Terus Indra Kenz bilang mau tambahin hadiahnya Rp 100 juta. Ya sudah kan," kata Deddy Corbuzier di kanal YouTube-nya.
Meski uang tersebut sudah dinikmati Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar, Deddy Corbuzier mengaku siap bertanggung jawab. Ia akan memulangkan uang Rp 100 juta tersebut bila memang diminta pihak kepolisian.
Baca Juga:
Deddy Corbuzier Siapkan Uang Lebih untuk Dikembalikan ke Indra Kenz: Enggak Usah Ganggu Dewa Kipas
"Enggak apa-apa, enggak usah khawatir. Kalau memang itu jadi masalah, saya bayar. Enggak usah ganggu Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Nanti saya yang bayar," ucap Deddy.
Indra Kenz kinii menjadi tersangka dan ditahan di Mabes Polri terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat platform Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.
Indra Kenz yang punya peran sebagai afiliator Binomo ini dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)
Baca Juga:
Deddy Corbuzier Dituding Nyinyirin Pawang Hujan MotoGP Mandalika: Kok Gak Ada Pawang Gempa?
Berita Terkait
-
Awalnya Dijodoh-jodohkan Deddy Corbuzier, Jirayut dan Halda Pamer Kemesraan: Aduh Tatapan Matanya
-
Kado Pernikahan Deddy Corbuzier ke Sabrina Chairunnisa Bikin Melongo, Berawal dari Kalah Taruhan
-
Tak Terduga Harga Outfit Deddy Corbuzier sampai Disebut Anaknya 'Nggak Kaya-kaya Amat', Ada Cincin Harga Rp13 Ribu
-
Kisah Sopyah, 6 Tahun Menyamar Jadi Cowok agar Bisa Bekerja hingga Tinggal di Atas Kuburan karena tak Punya Rumah
-
Deddy Corbuzier Ungkit Bercak Sperma di Tubuh Vina Cirebon: Udah Dimakan Semut!
Tag
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat