Matamata.com - Satu lagi pesohor yang diperika polisi terkait kasus Doni Salmanan. Pada Kamis (24/3/2022), giliran Alffy Rev yang diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Alffy Rev diketahui menerima uang dari Doni Salmanan untuk proyek Wonderful Indonesia garapannya. Oleh karena itu, ia ikut dimintai keterangan oleh polisi selama sekitar 4,5 jam hari ini.
"Tadi saya santai sih, menceritakan apa yang terjadi, bagaimana Wonderland Indonesia bisa disupport beliau," ujar Alffy Rev, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga:
Tak Ada Ampun, Onadio Leonardo Semprot Habis-habisan Akun Gosip yang Fitnah Dirinya
Lebih lanjut, Alffy Rev berkata bahwa sempat ada pembicaraan tentang wacana pengembalian uang hasil pemberian Doni Salmanan. Namun sang musisi tak mau berbicara banyak soal kemungkinan tersebut.
"Tadi sih ada pembicaraan soal itu. Cuma nanti itu biar penyidik saja yang menerangkan," tutur Alffy Rev.
Alffy Rev juga tak mau membeberkan rincian dana yang diberikan Doni Salmanan sebagai salah satu donatur proyek Wonderland Indonesia. Bukan Rp1 miliar, ternyata Doni cuma menyerahkan uang senilai ratusan juta.
Baca Juga:
Klarifikasi Fuji usai Dihujat Gegara Tiktokan saat Umrah: Cuma Sekadar Merekam
"Pokoknya nggak sampai Rp1 miliar, sekitar ratusan juta," kata Alffy.
Alffy Rev selaku pencetus proyek Wonderland Indonesia dianggap ikut menerima aliran dana hasil pencucian uang lewat binary option yang diduga dilakukan Doni Salmanan.
Diakui sendiri oleh Alffy Rev lewat tulisan di Instagram, Doni Salmanan merupakan salah satu pihak yang mendanai proyek Wonderland Indonesia.
Baca Juga:
Maria Ozawa Mau Temani Vicky Prasetyo Buka Puasa: Miyabi Dah Tobat Jangan Macem-macem!
Alffy Rev juga menyatakan siap bertanggung jawab mengembalikan dana proyek Wonderland Indonesia pemberian Doni Salmanan lewat aset pribadi yang dia miliki.
Sebaran aset Doni Salmanan dilacak usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Puput Mendadak Tak Yakin Doddy Sudrajat Bisa Asuh Gala: Kita Saja Sering Bermasalah!
Hingga saat ini, penyidik telah menyita 97 aset dengan total nilai Rp64 miliar dari sang crazy rich Bandung. Sebelum Alffy Rev, beberapa pesohor juga sudah diperiksa polisi, termasuk Rizky Febian, Rizky Billar, dan Atta Halilintar. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Youtuber Bocorkan Rumah Artis Hasil Cuci Uang, Raffi Ahmad, dan Doni Salmanan Disenggol
-
Doni Salmanan Dipenjara 8 Tahun, Kesetiaan Dinan Fajrina Jadi Gunjingan: Masih Mau Nunggu?
-
Hidup Bergelimang Harta, Istri Doni Salmanan Disindir gegara Baru Tahu Ada Nasi Padang Rp10 Ribuan
-
Hotman Paris Sindir Vonis Doni Salmanan dan Kembalinya Harta Sitaan: Nggak Tahu Lagu Dunia Hukum Kita
-
Semua Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim, Reza Arap Diwanti-wanti Tagih Duitnya Lagi
Tag
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar
-
Jhonny Iskandar Live TikTok Sebelum Meninggal
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!