Nur Khotimah | MataMata.com
Alffy Rev menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Matamata.com - Satu lagi pesohor yang diperika polisi terkait kasus Doni Salmanan. Pada Kamis (24/3/2022), giliran Alffy Rev yang diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Alffy Rev diketahui menerima uang dari Doni Salmanan untuk proyek Wonderful Indonesia garapannya. Oleh karena itu, ia ikut dimintai keterangan oleh polisi selama sekitar 4,5 jam hari ini.

Alffy Rev menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

"Tadi saya santai sih, menceritakan apa yang terjadi, bagaimana Wonderland Indonesia bisa disupport beliau," ujar Alffy Rev, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Tak Ada Ampun, Onadio Leonardo Semprot Habis-habisan Akun Gosip yang Fitnah Dirinya

Lebih lanjut, Alffy Rev berkata bahwa sempat ada pembicaraan tentang wacana pengembalian uang hasil pemberian Doni Salmanan. Namun sang musisi tak mau berbicara banyak soal kemungkinan tersebut.

"Tadi sih ada pembicaraan soal itu. Cuma nanti itu biar penyidik saja yang menerangkan," tutur Alffy Rev.

Alffy Rev menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Alffy Rev juga tak mau membeberkan rincian dana yang diberikan Doni Salmanan sebagai salah satu donatur proyek Wonderland Indonesia. Bukan Rp1 miliar, ternyata Doni cuma menyerahkan uang senilai ratusan juta.

Baca Juga:
Klarifikasi Fuji usai Dihujat Gegara Tiktokan saat Umrah: Cuma Sekadar Merekam

"Pokoknya nggak sampai Rp1 miliar, sekitar ratusan juta," kata Alffy.

Alffy Rev selaku pencetus proyek Wonderland Indonesia dianggap ikut menerima aliran dana hasil pencucian uang lewat binary option yang diduga dilakukan Doni Salmanan.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Diakui sendiri oleh Alffy Rev lewat tulisan di Instagram, Doni Salmanan merupakan salah satu pihak yang mendanai proyek Wonderland Indonesia.

Baca Juga:
Maria Ozawa Mau Temani Vicky Prasetyo Buka Puasa: Miyabi Dah Tobat Jangan Macem-macem!

Alffy Rev juga menyatakan siap bertanggung jawab mengembalikan dana proyek Wonderland Indonesia pemberian Doni Salmanan lewat aset pribadi yang dia miliki.

Sebaran aset Doni Salmanan dilacak usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Atta Halilintar serahkan tas hadiah Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Puput Mendadak Tak Yakin Doddy Sudrajat Bisa Asuh Gala: Kita Saja Sering Bermasalah!

Hingga saat ini, penyidik telah menyita 97 aset dengan total nilai Rp64 miliar dari sang crazy rich Bandung. Sebelum Alffy Rev, beberapa pesohor juga sudah diperiksa polisi, termasuk Rizky Febian, Rizky Billar, dan Atta Halilintar. (Adiyoga Priyambodo)

Load More