Matamata.com - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai TSK kasus penipuan investasi Binary Option lewat aplikasi Binomo oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin (4/4/202) malam dilansir dari Suara.com
Ada dua bukti cukup yang dijadikan dasar penyidik dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich untuk meningkatkan status Fakarich dari saksi menjadi tersangka.
Afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz sebelumnya sudah duluan ditetapkan sebagai TSK disusul satu tersangka baru Briand Edfar Nababan yang notabene manajer aplikasi Binomo.
Penyidik, menurut Whisnu, memeriksa Fakarich secara intensif dan belum dilakukan penahanan. "Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi," ujarnya.
Tag
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo