Madinah | MataMata.com
Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai TSK kasus penipuan investasi Binary Option lewat aplikasi Binomo oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin (4/4/202) malam dilansir dari Suara.com

Ada dua bukti cukup yang dijadikan dasar penyidik dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich untuk meningkatkan status Fakarich dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:
Haji Faisal Punya Manajer Cantik, Lord Adi Kembalikan Uang dari Indra Kenz

Afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz sebelumnya sudah duluan ditetapkan sebagai TSK disusul satu tersangka baru Briand Edfar Nababan yang notabene manajer aplikasi Binomo.

Penyidik, menurut Whisnu, memeriksa Fakarich secara intensif dan belum dilakukan penahanan. "Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi," ujarnya.

Baca Juga:
Lord Adi Gentle Balikin Duit Rp 50 Juta Indra Kenz: Uang yang Datang Mudah, Perginya Juga Gampang

Load More