Matamata.com - Akun Instagram Putra Siregar dikabarkan masih aktif membagikan postingan di saat sang pemilik tengah mendekam di penjara. Tak mau spekulasi terus melebar, Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penjelasan soal fakta di balik unggahan Instagram Putra Siregar.
Menurut penuturan Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, akun Instagram Putra Siregar sudah sejak lama dikelola admin.
"Tersangka pakai admin," ujar Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
7 Fakta Putra Siregar Tersandung Kasus Penganiayaan, Sudah Resmi Jadi Tersangka
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah memastikan bahwa Putra Siregar tidak membawa alat komunikasi apa pun semenjak ditahan.
"Kami sudah cek dan yakinkan bahwa selama tersangka di penahanan tidak menggunakan handphone," kata Budhi Herdi Susianto.
Polres Metro Jakarta Selatan juga menyampaikan bahwa saat ini handphone Putra Siregar berada di bawah kuasa tim pengacaranya.
Baca Juga:
Putra Siregar Sebut Rico Valentino Nyaris Meninggal: Dia Babak Belur Sebelum Dilerai
Putra Siregar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 12 April 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan bersama Rico Valentino.
Keduanya dilaporkan oleh Nur Alamsyah selaku korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka tidak sengaja bertemu.
Baca Juga:
Putra Siregar Bantah Mabuk saat Tendang Pengunjung Kafe: Niatnya Bela Rico Valentino
"Kira-kira kejadiannya jam 2 pagi," ungkap kuasa hukum Nur Alamsyah, Ahmad Ali Fahmi.
Sedangkan dari versi Putra Siregar, ia terpaksa melakukan kontak fisik karena Rico Valentino dikeroyok Nur Alamsyah dan teman-temannya.
"Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," papar bos PS Store.
Baca Juga:
Terkuak Kronologi Pengeroyokan: Putra Siregar Bikin Keributan usai Rico Valentino Pukul Korban
Atas laporan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 KUHP atas dugaan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Putra Siregar dan Rizky Billar Bongkar Dosa Pacar Tamara Tyasmara: Pembunuh Dante Kebal Hukum?
-
Putra Siregar Bicara Kondisi Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan Sebelum Gugatan Cerai
-
Pernah Nyaris Bercerai Dengan Istri, Ini Kata Putra Siregar Tentang Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan
-
Ria Ricis Pengen Pisah, Teuku Ryan Dituntut Nafkah Anak Hingga Minta Pekerjaan Ke Putra Siregar
-
Pendidikan S2 Jadi Gunjingan, Teuku Ryan Diduga Minta Pekerjaan Ke Putra Siregar
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar