Yohanes Endra | MataMata.com
Fakta Putra Siregar Tersandung Kasus Penganiayaan (Instagram/putrasiregarr17)

Matamata.com - Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (13/4/2022).

Berkaitan dengan pengenaan pasal tersebut, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam mendekam di penjara dalam waktu yang cukup lama.

Baca Juga:
Putra Siregar Tetap Umrah Meski Tahu Dilaporkan Kasus Penganiayaan: Kadung Janji

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Kombes Budhi Herdi Susianto.

Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan pengeroyokan oleh Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

Putra Siregar dan Rico Valentino diperkenalkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka tidak sengaja bertemu di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Baca Juga:
Putra Siregar Masih Update Instagram di Penjara? Polisi Bongkar Faktanya!

"Kira-kira kejadiannya jam 2 pagi," ungkap kuasa hukum Nur Alamsyah, Ahmad Ali Fahmi.

Sedangkan dari versi Putra Siregar, ia terpaksa melakukan kontak fisik karena Rico Valentino dikeroyok Nur Alamsyah dan teman-temannya.

"Rico mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," papar bos PS Store.

Baca Juga:
7 Fakta Putra Siregar Tersandung Kasus Penganiayaan, Sudah Resmi Jadi Tersangka

Oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan sejak 12 April 2022. (Adiyoga Priyambodo)

Load More