Matamata.com - Putra Pedangdut Senior Roma Irama, Ridho Rhoma resmi terbebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (2/5/2022).
Ketika keluar dari bangunan Lapas, ia hanya didampingi Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan bersama beberapa petugas. Tidak terlihat sosok Rhoma Irama atau perwakilan keluarga lain yang datang menyambut kepulangan Ridho Rhoma. Lantas, ke mana mereka?
"Tadi saya dapat kabar, mereka sedang di perjalanan," ujar Ridho Rhoma, menjelaskan ketiadaan anggota keluarganya di Lapas Kelas I Cipinang.
Sebelumnya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.
Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.
Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Ridho Rhoma harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur. Ia juga mengurus pelimpahan ke Bapas Kelas II Bogor untuk memudahkan proses wajib lapor sesuai domisili KTP.
Sampai waktu keberangkatan Ridho Rhoma ke Bapas Kelas I Jakarta Timur tiba, Rhoma Irama maupun anggota keluarga lain tetap belum terlihat hadir di Lapas Kelas I Cipinang.
Sehingga pelantun Menunggu akhirnya dibawa ke Bapas Kelas I Jakarta Timur terlebih dahulu sebelum bertemu keluarga.
"Harus lapor dulu kami ke Bapas," ucap Ridho Rhoma.
Rhoma Irama sendiri sebelumnya sudah memberi tanggapan atas kabar kebebasan Ridho Rhoma. Ia mengaku gembira dan akan menyambut kepulangan putranya dengan tangan terbuka.
Baca Juga
Sebagai pengingat, Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun. Pelantun Menunggu baru dinyatakan benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Ngenes! Lebaran Idulfitri 1445 H di Penjara, Ammar Zoni Tak Ada yang Menjenguk
-
Berewok Tumbuh Lebat, Irish Bella Kasihani Kondisi Ammar Zoni di Penjara: Lihatnya Sedih, Dulu Aku Bucin Banget
-
Sejak Harvey Moeis Ditahan di Penjara Sandra Dewi Belum Jenguk, Ada Apa?
-
Cengar-cengir Ditanya Wartawan, Gus Samsudin Ngaku Senang Masuk Penjara: Ini Sudah Takdir Allah
-
Senyum dan Ketawa Sendiri karena Tertekan di Penjara, Siskae Ada Gangguan Kejiwaan?
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season