Ade Wismoyo | MataMata.com
Ridho Rhoma bebas dari penjara. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Putra Pedangdut Senior Roma Irama, Ridho Rhoma resmi terbebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (2/5/2022).

Ketika keluar dari bangunan Lapas, ia hanya didampingi Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan bersama beberapa petugas. Tidak terlihat sosok Rhoma Irama atau perwakilan keluarga lain yang datang menyambut kepulangan Ridho Rhoma. Lantas, ke mana mereka?

"Tadi saya dapat kabar, mereka sedang di perjalanan," ujar Ridho Rhoma, menjelaskan ketiadaan anggota keluarganya di Lapas Kelas I Cipinang.

Baca Juga:
Shireen Sungkar Batal Nangis saat Malam Lebaran gegara Lawakan Anak Teuku Wisnu: Turunan Bapaknya

Sebelumnya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.

Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.

Ridho Rhoma bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Ridho Rhoma harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur. Ia juga mengurus pelimpahan ke Bapas Kelas II Bogor untuk memudahkan proses wajib lapor sesuai domisili KTP.

Baca Juga:
Ridho Rhoma Akhirnya Bebas dari Penjara: Saya Dapat Banyak Pelajaran!

Sampai waktu keberangkatan Ridho Rhoma ke Bapas Kelas I Jakarta Timur tiba, Rhoma Irama maupun anggota keluarga lain tetap belum terlihat hadir di Lapas Kelas I Cipinang.

Sehingga pelantun Menunggu akhirnya dibawa ke Bapas Kelas I Jakarta Timur terlebih dahulu sebelum bertemu keluarga.

"Harus lapor dulu kami ke Bapas," ucap Ridho Rhoma.

Baca Juga:
Zinidin Zidan Diledek Habis Host Pagi-Pagi Ambyar, Dewi Perssik Sewot Parah!

Rhoma Irama sendiri sebelumnya sudah memberi tanggapan atas kabar kebebasan Ridho Rhoma. Ia mengaku gembira dan akan menyambut kepulangan putranya dengan tangan terbuka.

Sebagai pengingat, Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.

Baca Juga:
10 Gaya Anak Artis Rayakan Lebaran, Ada yang Tak Beli Baju Baru

Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun. Pelantun Menunggu baru dinyatakan benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020. (Adiyoga Priyambodo)

Load More