Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Barbie Kumalasari. [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Barbie Kumalasari buka suara mengungkapkan perkembangan terkini kasus pencabulan terdakwa MMS, kliennya yang merupakan seorang guru mengaji di Depok. Di dalam dakwaan, Barbie menyebut kliennya terancam hukuman mati.

"(Dikenai pasal) 289 tentang pencabulan. Kemarin kan didakwa untuk dihukum mati," kata Barbie Kumalasari ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (9/5/2022).

Sebagai pengacara, Barbie Kumalasari berupaya meringankan hukuman pelaku. Meski tidak dipungkiri, ia juga tidak membenarkan tindakan pelaku.

Baca Juga:
7 Sumber Kekayaan Barbie Kumalasari dari Bisnis Berlian hingga Pengacara

"Supaya hukuman rendah. Kami melihat sisi positif beliau. Ya, itulah kerjaan kami, membela klien, nanti dilihat prosesnya ya," ujar mantan istri siri Galih Ginanjar ini.

Mengenai sisi positif dari pelaku pencabulan, Barbie Kumalasari memberikan penjabaran. Si guru ngaji telah membebaskan sejumlah iuran kepada santri.

Barbie Kumalasari. (MataMata.com/Rena Pangesti)

"Saya ini memberikan gratis SPP tahunan, biaya Alquran, biaya makan minum beberapa santri untuk beberapa tahun," kata Barbie mengulang pengakuan terdakwa.

Baca Juga:
6 Artis yang juga Berprofesi Jadi Pengacara, Barbie Kumalasari Lagi-lagi Bikin Kontroversi

Kendati sudah membela diri dengan sikap positifnya itu, si guru ngaji akhirnya pasrah pada hukuman yang akan diberikan.

"Apapun keputusannya beliau sudah ikhlas. Itulah kesadaran dia yang aku hargai," ujar pemain Ijah di sinetron Bidadari tersebut.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut ada 10 santri yang jadi korban perbuatan biadab terdakwa. MMS didakwa melakukan pencambulan secara berulang kali pada para korban.

Baca Juga:
Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Terdakwa Pencabulan, Status Kuliah Digunjing: Katanya Belum Lulus?

Sidang tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada 17 Mei 2022. Agendanya akan menghadirkan sejumlah saksi.

Load More