Ade Wismoyo | MataMata.com
Kunto Aji. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Penyanyi Kunto Aji menuliskan pernyataan yang cukup mengejutkan terkait royalti lagu miliknya. Sepanjang bukan untuk keperluan komersial, penyanyi 35 tahun ini membebaskan lagunya digunakan tanpa dipungut biaya.

"Teman-teman semua yang ingin menggunakan lagu saya, selama itu bukan untuk keperluan komersial, sekali lagi saya sampaikan, silakan," tulis Kunto Aji melalui Instagram pada 18 Mei 2022 lalu.

Kunto Aji membebaskan siapa saja memakai lagunya tanpa izin, asal tidak dipakai untuk komersil. [Instagram]

Rupanya Kunto Aji memberikan pernyataan tersebut untuk membalas semua pesan Instagram yang masuk kepadanya.

Baca Juga:
Azka Corbuzier Pamer Transformasi Nada Tarina Jadi Badarawuhi: Candu Banget

"Nyawa lagu, hadir dari interpretasi pendengarnya. Alias capek juga balesin pesan satu-satu nanya ini," ujar pelantun "Rehat" ini.

Berbagai pujian diberikan kepada Kunto Aji atas keputusannya. Namun ternyata tak sedikit pula yang memberikan kritikan hingga Kunto Aji mau tak mau kembali angkat bicara.

"Postingan gue soal penggunaan lagu sampai mana-mana. Niatnya cuma nanggepin DM yang pada masuk. Sekarang isunya jadi melebar ke hal-hal yang enggak jadi point omongan. Edukasi masih panjang," tulis Kunto Aji melalui Instagram Story pada Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga:
Raline Shah Beberkan Pernah Diselingkuhi, Alasannya karena Sibuk Mengurus Karier: Sakit hati Banget

Pernyataan Kunto Aji soal heboh pernyataanya soal memebaskan orang-orang untuk memakai lagunya. [Instagram]

Kunto Aji pun tak berharap menjadi viral karena pernyataannya tersebut. Lebih lanjut, Kunto Aji berterima kasih kepada para pendengarnya yang tidak salah paham terhadap pernyataannya.

"Sudahlah, sudah enak kaya sekarang, viral viral tapi masuk ke kolam piranha males juga," ucap Kunto Aji.

"Segini juga sudah nikmat. Bersyukur banget lah punya pendengar kayak kalian. Mau baca dan paham dulu sebelum komen. Enggak malu buat tanya. Thankyou gengs," kata Kunto Aji.

Baca Juga:
Baby Djiwa Dibaptis, Nadine Chandrawinata Berterima Kasih Keluarga Dimas Anggara Mau Datang

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sempat menuai pro kontra. Oleh sebab itu, pembicaraan royalti bagi musisi terbilang cukup sensitif.

Kontributor: Neressa Prahastiwi
Load More