Matamata.com - Sidang lanjutan kasus mafia tanah yang menjadikan keluarga Nirina Zubir sebagai korban kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).
Dalam kondisi tangan memakai arm sling atau penyangga lengan, Nirina Zubir hadir memberikan informasi bahwa ada empat saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini.
"Ada Cito, founder dua orang, sama orang BRI," ujarnya.
Baca Juga:
Geram, Nirina Zubir Minta Riri Khasmita dan Terdakwa Lain Kasus Mafia Tanah Jujur di Persidangan
Bahkan, Nirina Zubir menyoroti salah satu saksi yang bernama Cito. Ia menunggu kedatangan sosok yang disebut sebagai salah satu saksi kunci perkara.
"Saudara Cito ini kan sudah dua kali dipanggil. Kita lihat hari ini datang apa nggak," kata sang aktris.
Bila memang sang saksi kunci hadir, Nirina Zubir menantang yang bersangkutan untuk berbicara jujur selama persidangan.
"We'll see nih, let's go," ucap perempuan 42 tahun ini.
Sebagai pengingat, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021.
Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama komplotannya.
Baca Juga:
Mantan ART Gandeng Banyak Pengacara, Nirina Zubir: Mungkin Mau Menjatuhkan Mental Saya!
Imbas perbuatan yang diduga dilakukan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp17 miliar.
Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Selain itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Bersama Edrianto, Riri kemudian mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Review Film: Jatuh Cinta Seperti Di Film-Film
-
Digugat Mantan ART Ibunya, Nirina Zubir Pertanyakan Status: Saya Ahli Waris, Dia Siapa?
-
Dituding Tak Perhatikan Ortu oleh Mantan ART Ibundanya, Ini Balasan Menohok Nirina Zubir
-
Viral Video Cekcok Sengit Dengan Pengacara Mantan ART, Nirina Zubir Banjir Belaan Dari Rekan Artis
-
Tak Disangka! Mantan ART Ibu Nirina Zubir, Gugat ke PTUN, terkait Kasus Mafia Tanah
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas