Yohanes Endra | MataMata.com
Nirina Zubir. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Sidang lanjutan kasus mafia tanah yang menjadikan keluarga Nirina Zubir sebagai korban kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

Dalam kondisi tangan memakai arm sling atau penyangga lengan, Nirina Zubir hadir memberikan informasi bahwa ada empat saksi yang akan diperiksa dalam sidang hari ini.

"Ada Cito, founder dua orang, sama orang BRI," ujarnya.

Baca Juga:
Geram, Nirina Zubir Minta Riri Khasmita dan Terdakwa Lain Kasus Mafia Tanah Jujur di Persidangan

Bahkan, Nirina Zubir menyoroti salah satu saksi yang bernama Cito. Ia menunggu kedatangan sosok yang disebut sebagai salah satu saksi kunci perkara.

"Saudara Cito ini kan sudah dua kali dipanggil. Kita lihat hari ini datang apa nggak," kata sang aktris.

Nirina Zubir. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Bila memang sang saksi kunci hadir, Nirina Zubir menantang yang bersangkutan untuk berbicara jujur selama persidangan.

Baca Juga:
Nirina Zubir Tantang Riri Khasmita Bicara Jujur soal Kasus Mafia Tanah: Ayo di Bawah Al-Quran Kamu Disumpah

"We'll see nih, let's go," ucap perempuan 42 tahun ini.

Sebagai pengingat, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021.

Menurut keterangan Nirina Zubir saat itu, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama komplotannya.

Baca Juga:
Mantan ART Gandeng Banyak Pengacara, Nirina Zubir: Mungkin Mau Menjatuhkan Mental Saya!

Imbas perbuatan yang diduga dilakukan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp17 miliar.

Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Selain itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Riri Khasmita Bantah Jadi ART Ibunda Nirina Zubir, Ngaku Cuma Diminta Urus Kos-kosan: Saya Juga Bayar Tiap Bulan

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.

Bersama Edrianto, Riri kemudian mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa. (Adiyoga Priyambodo)

Load More