Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Andrie Bayuadjie, gitaris band Kahitna di Polres Jakarta Barat (Matamata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Musisi AB atau Andrie Bayuadjie Kahitna ditangkap terkait kasus narkoba. Gitaris band Kahitna itu diamankan di sebuah kost-kostan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).

Polisi menyita barang bukti berupa 45 butir valdimex diazepam saat menangkap Andrie Bayuadjie.

Barang tersebut merupakan obat penenang yang digunakan Andrie Bayuadjie sejak 2017.

Baca Juga:
Siapa Andrie Bayuadjie Kahitna? Simak Profil Musisi AB yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Andrie Bayuadjie atau Andrie Kahitna. (Instagram/andriekahitna)

"Saudara AB berobat ke dokter dan mengonsumsi obat penenang hingga 2018," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022).

Namun saat 2020, Andrie Bayuadjie membeli barang tersebut tanpa resep dokter. Sehingga ia tidak bisa membelinya di apotek.

"Sepanjang 2020 sampai 2022, AB membeli valdimex diazepam secara online," tutur Kombes Zulpan.

Baca Juga:
Andrie Bayuadjie Kahitna Nekat Beli Obat Penenang Sendiri, Padahal Dulu Pakai Resep Dokter

Andrie Bayuadjie atau Andrie Kahitna. (Instagram/andriekahitna)

Atas tindakan tersebut, Andrie Bayuadjie dijerat pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.

Selanjutnya, kepolisian akan berkordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen. Ini guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan gitaris band Kahitna tersebut.

Saat Andrie Bayuadjie dihadirkan, ia yang mengenakan baju hijau tertunduk lesu. Tak banyak kata yang diucapkan selain mengatakan kondisinya baik-baik saja.

Baca Juga:
Andrie Bayuadjie Ditangkap dengan Barang Bukti Obat Penenang

Load More