Nur Khotimah Yazir Farouk | MataMata.com
Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Matamata.com - Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat mengungkap kabar terkini Doni Salmanan setelah sekitar empat bulan ditahan atas kasus penipuan investasi opsi biner. Diam-diam, rupanya Doni Salmanan pindah rutan.

Pihak Kejati Jawa Barat kini menitipkan Doni Salmanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru, Bandung, selama proses sidang. Ya, kasus Doni Salmanan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sebelumnya Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kini Doni dititipkan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung yang pernah ditempati Ariel NOAH saat berkasus pada tahun 2010 silam.

Baca Juga:
9 Momen Ulang Tahun Kama Anak Zaskia Adya Mecca, Gelar Pesta Sederhana dan Murah Meriah!

Menurut Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi penitipan Doni di Rutan Kebonwaru itu sudah sesuai dengan kewenangan jaksa penuntut umum. Adapun kasus Doni itu kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pada saat pelimpahan, Doni pun digiring oleh penyidik.

Baca Juga:
Foto Bareng Ketua MPR, Aurel Hermansyah Tenteng Tas Super Mewah Bikin Netizen Menghayal: Calon Ibu Menteri Masa Depan

Doni nantinya akan ditahan selama 20 hari. Selama proses penahanan itu, menurutnya, tim jaksa penuntut umum bakal melimpahkan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).

Daftar Publik Figur Bakal Diperiksa Buntut Kenakalan Doni Salmanan (Instagram/@donisalmanan)

"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," ujar Didi.

Ada sebanyak 126 barang bukti yang juga turut dilimpahkan. Seratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.

Baca Juga:
Anak Ceritakan Detik-detik Berpulangnya Bob Tutupoly, Idap Komplikasi Penyakit

Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Load More