Matamata.com - Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat mengungkap kabar terkini Doni Salmanan setelah sekitar empat bulan ditahan atas kasus penipuan investasi opsi biner. Diam-diam, rupanya Doni Salmanan pindah rutan.
Pihak Kejati Jawa Barat kini menitipkan Doni Salmanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru, Bandung, selama proses sidang. Ya, kasus Doni Salmanan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Sebelumnya Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kini Doni dititipkan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung yang pernah ditempati Ariel NOAH saat berkasus pada tahun 2010 silam.
Baca Juga:
9 Momen Ulang Tahun Kama Anak Zaskia Adya Mecca, Gelar Pesta Sederhana dan Murah Meriah!
Menurut Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi penitipan Doni di Rutan Kebonwaru itu sudah sesuai dengan kewenangan jaksa penuntut umum. Adapun kasus Doni itu kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
"Yaitu terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Kota Bandung, demikian nanti akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didi, di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pada saat pelimpahan, Doni pun digiring oleh penyidik.
Doni nantinya akan ditahan selama 20 hari. Selama proses penahanan itu, menurutnya, tim jaksa penuntut umum bakal melimpahkan berkas perkara Doni ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung (Kabupaten Bandung).
"Karena locus delicti-nya ranah dari PN Bale Bandung, maka perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Bale Bandung," ujar Didi.
Ada sebanyak 126 barang bukti yang juga turut dilimpahkan. Seratusan barang bukti itu terdiri dari sejumlah mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, uang miliaran, dan berkas barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Anak Ceritakan Detik-detik Berpulangnya Bob Tutupoly, Idap Komplikasi Penyakit
Doni disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Youtuber Bocorkan Rumah Artis Hasil Cuci Uang, Raffi Ahmad, dan Doni Salmanan Disenggol
-
Doni Salmanan Dipenjara 8 Tahun, Kesetiaan Dinan Fajrina Jadi Gunjingan: Masih Mau Nunggu?
-
Hidup Bergelimang Harta, Istri Doni Salmanan Disindir gegara Baru Tahu Ada Nasi Padang Rp10 Ribuan
-
Hotman Paris Sindir Vonis Doni Salmanan dan Kembalinya Harta Sitaan: Nggak Tahu Lagu Dunia Hukum Kita
-
Semua Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim, Reza Arap Diwanti-wanti Tagih Duitnya Lagi
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Klarifikasi Lengkap Ayu Dewi Dituduh Nikmati Duit Korupsi Harvey Moeis
-
Duh! Nagita Slavina Kasih Minuman Bekas ke Lala Pengasuh Rafathar
-
Salmafina Sunan Ikut Lebaran, Sinyal Kembali ke Islam?
-
Ahmad Dhani Blak-blakan Pilih Maia Estianty Daripada Mulan Jameela, Nah Lho?
-
Pernah Gagal Nikah, Sandra Dewi Sempat Tak Direstui Ayahnya Nikahi Harvey Moeis