Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Nindy Ayunda (Instagram/@nindyparasadyharsono)

Matamata.com - Kasus dugaan penyekapan yang menyeret Nindy Ayunda masih terus berjalan. Terkini, pihak korban yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda bernama Sulaiman menyampaikan kabar baru.

Istri Sulaiman, Rini Diana, mengaku sempat didatangi oleh orang yang diduga dari pihak Nindy Ayunda. Mereka disebutkan menawarkan sejumlah uang kepada Rini agar mencabut laporan atas Nindy.

"Datang seseorang yang mengaku teman dari yang saya laporin. Disitu dia mau bicara dengan saya perihal laporan. dia memberikan sedikit kompensasi uang. Ini supaya saya tetap ada pemasukan," kata Rini Diana ditemui di Kalimalang, Bekasi Selatan pada Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Natasha Wilona Syok Diminta Adegan Ciuman dengan Aliando Syarif: Awas Nyerempet Ya!

Nindy Ayunda. (Instagram/nindyayunda)

Rini Diana menolak tawaran tersebut karena ingin menuntut keadilan bagi suaminya. Ia pun tak mau perjuangannya dibayar dengan uang.

"Saya memang orang susah, tapi bukan berarti harga diri saya bisa dibayar dengan nominal. Saya ingin menutut keadilan," tegasnya.

Rini Diana kembali mengingat ucapan orang tersebut. Jika dia bersikukuh meneruskan laporan, bakal terjadi sesuatu pada keluarganya.

Baca Juga:
12 Gaya Zoey Anak Joanna Alexandra Pemotretan Ala Billie Eilish, Swag Abis!

"Dia mengatakan, kalau saya menang dan yang saya laporin kalah, pihak-pihak yang belakang terlapor itu akan berbuat, istilahnya bertindak. Saya terintimidasi," ucap Rini Diana.

Nindy Ayunda [Instagram]

Terkini, keluarga Rini Diana termasuk Sulaiman telah disembunyikan pengacara mereka, Fahmi Bachmid. Tindakan ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan suaminya, Sulaiman pada Februari 2021. Ia melaporkan Nindy Ayunda selaku mantan majikan suaminya ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Reaksi Razman Arif Nasution usai Dipecat Organisasi Advokat, Beber Pengakuan Baru

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

Load More