Yohanes Endra Yazir Farouk | MataMata.com
Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Matamata.com - Kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan akhirnya disidangkan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong. Tujuannya untuk menipu para korban yang berinvestasi lewat opsi biner aplikasi Quotex.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.

Baca Juga:
Cengar Cengir, Gaya Doni Salmanan Tiba di Kejaksaan Dikecam: Gak Merasa Salah?

Pasal yang dipakai untuk mendakwa Doni Salmanan antara lain pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang perdana ini digelar secara daring. Doni Salmanan mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.

Potret Rumah Doni Salmanan (YouTube/SULE PRODUCTIONS)

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ernest Prakasa Soroti Ekspresi Doni Salmanan: Girang Bener, Mungkin Passion-nya Emang Jadi Napi

Ada yang berbeda dari Doni Salmanan. Dia kini memangkas rambutnya dengan model cepak. Dia terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022. (Antara)

Load More