Nur Khotimah | MataMata.com
Putra Siregar. (Instagram/putrasiregarr17)

Matamata.com - Kasus pengeroyokan yang disangkakan kepada Putra Siregar dan Rico Valentino sudah memasuki babak baru. Pada Kamis (18/8/2022), Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi vonis atas kasus tersebut.

Sidang putusan kasus Putra Siregar dan Rico Valentino digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Keduanya mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putra Siregar dan Rico Valentino. [Instagram]

Dalam amar putusan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putra Siregar dan Rico Valentino bersalah atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban.

Baca Juga:
Hotman Paris Pernah Hampir Bunuh Diri karena Merasa Gagal: Nenek sampai Nangis!

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama sama, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.

Atas penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara bagi Putra Siregar dan Rico Valentino. Dengan ketentuan, hukuman pidana penjara dikurangi dari masa tahanan kedua terdakwa.

Putra Siregar dan istri, Septia Yetri Opani. (Instagram/@septiasiregar17)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim ketua majelis.

Baca Juga:
Ngobrol Bareng Ustaz Derry Sulaiman, Adab Dokter Richard Lee Jadi Perbincangan

Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.

Putra Siregar. (Instagram/putrasiregarr17)

Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.

Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.

Baca Juga:
Heboh Lucinta Luna Diroasting Anwar: Mukanya kayak Habis Digebukin Maling

Sebelum vonis, JPU meminta kepada majelis hakim agar Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi 10 bulan penjara atas dugaan pengeroyokan yang mereka lakukan. (Adiyoga Priyambodo)

Load More