Ade Wismoyo Ferry Noviandi | MataMata.com
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Youtube/BaimPaula)

Matamata.com - Baim Wong dan Paula Verhoeven dikecam publik usai nge-prank polisi soal kasus KDRT. Hal itu ternyata berbuntut panjang karena Baim dan Paula terancam dipidana.

Usut punya usut, banyak masyarakat yang mengadu ke polisi soal konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Sekadar informasi, Paula dan Baim membuat konten tersebut dan mengerjai polisi dari Polsek Kebayoran Lama.

Baca Juga:
Bastian Steel Disebut Paling Alami Star Syndrome saat di CJR, Aldi Maldini Akui Bagian dari Proses

Apalagi, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mengerjai polisi, diduga melanggar Pasal 220 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Baim Wong dan Paula Verhoeven [Yuliani/Suara.com]

Soal Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dipidanakan, rupanya mendapat sambutan positif dari warganet. Warganet setuju dan membenarkan, apa yang dilakukan Baim-Paula telah melanggar hukum.

Baca Juga:
9 Potret Kebersamaan Rizki DA dan Lesti Kejora, Sempat Pacaran 5 Tahun

Berikut komentarnya:

"Ya jelas lah, ada pidananya. Sama aja dengan laporan palsu itu. Paham enggak sih sebenarnya waktu bikin konten," kata akun @artie_sn***.

"Definisi kalau mau bertindak, berpikir dahulu," ujar akun @muthia***.

Baca Juga:
Ayu Dewi Dituding Kena Karma Nyinyiri Ayu Ting Ting Simpanan Raffi Ahmad: Makanya Jaga Omongan

"Penjarakan aja, biar enggak ada lagi manusia yang menjual kemiskinan orang lain demi cuan," komentar @yuli*** menimpali.

Load More