Madinah | MataMata.com
Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. (MataMata.com/Oke Atmaja)

Matamata.com - Pencabutan laporan yang dilakukan lesti Kejora atas kasus KDRT Rizky Billar tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Menurut Zulpan, masih ada tahapan hukum yang harus dijalankan.

Malah, hingga malam ini Rizky Billar masih harus tidur di rutan Polre Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Lesti Kejora Berderai Airmata Cabut Laporan, Peluk Rizky Billar

Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. (MataMata.com/Oke Atmaja)

"Tidak serta-merta, kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu," terang Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).

Dilanjutkan Zulpan, ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka adalah kelanjutan pelaporan Lesti. Artinya, harus dilakukan berdasar berdasarkan hukum yang berlaku.

"Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga. Kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan. Dengan memaafkan lalu datang meminta keluar, tidak demikian," jelasnya.

Baca Juga:
'Gak Tega Sama Ayahnya', Momen Lesti Kejora Didampingi Sang Ayah Datangi Polres

Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. (MataMata.com/Oke Atmaja)

Selanjutnya, tambah Zulpan, polisi akan melakukan gelar perkara. Masalah permohonan pencbautan laporan diterima atau tidak, itu tergantung penyidik.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," tutur Endra Zulpan.

Seperti diketahui, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan tak lama setelah Rizky Billar dinyatakan ditahan oleh penyidik, Kamis (13/10/2022) siang.

Baca Juga:
'Sabar Banget Lesti', Rizky Billar Diduga Sudah Lakukan Lebih dari 10 Kali KDRT Kepada Lesti Kejora

Dia mengajak Rizky Billar untuk bertemu penyidik dan mengajukan pencabutan laporan. [MataMata.com/Adiyoga Priambodo]

Load More