Matamata.com - Kasus dugaan KDRT Rizky Billar berakhir damai. Meski diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar tidak dihukum. Sang aktor hanya dikenakan wajib lapor dalam jangka waktu tertentu.
Sekadar informasi, kasus KDRT diatur dalam pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT pun tak main-main, yakni mencapai 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Syahrini Diduga Kepergok Bohong Nginap di Hotel Mewah, Netizen: Numpang Kencing Kali
Berita Terkait
-
Beredar Foto-foto Babak Belur hingga Masuk RS, Lesti Kejora Ungkap Faktanya
-
Bikin Haru! Rizky Billar Beri Pesan Menyentuh untuk Anaknya
-
Tuding Rizky Billar Genit ke Wanita Lain, Akun Ini Kicep saat Diancam Laporan Polisi: Fitnahnya Kejam Banget
-
Rizky Billar Lampiaskan Amarah ke Wasit Shen Yinhao, Berkata Kasar Lewat DM Instagram
-
Kayak Pamitan, Rizky Billar Mendadak Tulis Pesan Haru Untuk Lesti Kejora
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua