Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Lesti Kejora dan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Kasus dugaan KDRT Rizky Billar berakhir damai. Meski diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar tidak dihukum. Sang aktor hanya dikenakan wajib lapor dalam jangka waktu tertentu.

Sekadar informasi, kasus KDRT diatur dalam pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT pun tak main-main, yakni mencapai 5 tahun penjara.

Namun karena Lesti Kejora juga sudah mencabut laporan, maka kasus yang sudah menjadikan Rizky Billar tersangka tidak berlanjut.

Baca Juga:
9 Potret Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier Liburan di Amerika, Bak Bulan Madu

Berkaca pada masalah ini, apakah pelaku KDRT bisa dengan mudah bebas dari ancaman hukuman? Terkait hal tersebut Kompol Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara.

Kompol Irwandhy Idrus menjelaskan untuk mendapatkan restorative justice seperti status Rizky Billar sekarang, perlu ada beberapa aspek yang harus dipenuhi.

"Ada beberapa pertimbangan, penilaian terhadap syarat formil dan materil yang harus dipenuhi. Jadi tidak ujuk-ujuk kita bisa tentukan terpenuhinya restorative justice," kata Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.

Baca Juga:
Nathalie Holscher Curhat ke Celine Evangelista, Mau Cari Pasangan Kayak Marshel Widianto

"Syarat formil dan materil tertuang dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 ada beberapa syarat formil yang harus dipenuhi," imbuhnya.

Terkait maksud dari syarat formil maupin materil, Kompol Irwandhy Idrus tidak membeberkan secara detail. Ia hanya menyebut satu di antaranya.

Potret Harmonis Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

"Ada surat pernyataan penyampaian hak dan sebagainya. Syarat formil harus dipenuhi mekanisme gelar khusus dan dihadirkan alat-alat bukti lain," katanya menerangkan.

Baca Juga:
Ketemu Langsung Bahas Prank KDRT, Melanie Subono Dibuat Kagum dengan Sikap Baim Wong

"Marwah pendekatan restorative adalah memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Menjawab pertanyaan tadi, penggambarannya terlalu teknis untuk saya sampaikan,itu terkait dengan proses penanganan," imbuh Kompol Irwandhy Idrus.

Jadi pada kesimpulannya, restorative justice merupakan keadilan untuk kedua belah pihak.  

Baca Juga:
Syahrini Diduga Kepergok Bohong Nginap di Hotel Mewah, Netizen: Numpang Kencing Kali

Load More