Lesti Kejora dan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan. (MataMata.com/Rena Pangesti)
Matamata.com - Kasus dugaan KDRT Rizky Billar berakhir damai. Meski diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar tidak dihukum. Sang aktor hanya dikenakan wajib lapor dalam jangka waktu tertentu.
Sekadar informasi, kasus KDRT diatur dalam pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT pun tak main-main, yakni mencapai 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bertabur Bintang, 'Anugerah LSF 2025' Hadirkan 18 Kategori Nominasi
-
Jadi Juri 'D'Academy Musim 7, Lesti Kejora Bangga Dangdut Makin Digemari Anak Muda
-
Lesti Kejora Diterpa Masalah Hukum Terkait Lagu 'Buaya Buntung', Inul Daratista Buka Suara
-
Lesti Kejora Angkat Suara soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bimbang milik Yoni Dores
-
Diduga Langgar Hak Cipta karena Cover Lagu di YouTube, Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu
Terpopuler
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season