Matamata.com - Kasus wanprestasi yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur kembali memasuki babak baru. Sidang kasus ini baru saja digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Kamis (1/12/2022).
Sidang tadi sidang menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam gugatan wanprestasi yang dibuat oleh belasan investor dengan Yusuf Mansur sebagai tergugat. Hakim kemudian memilih mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat.
"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang). Namun jumlah nominal kerugian tetap sama dan membuat gugatan rancu," ujar hakim ketua.
"Karena ekspresi dikabulkan, majelis tidak perlu mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi. Dengan ini tidak menerima semua gugatan dari penggugat," kata hakim ketua.
Meski begitu, majelis hakim tetap memberi waktu 14 hari bagi penggugat untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," tutur hakim ketua.
Sebagai pengingat, Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi dalam kerja sama bisnis hotel dan apartemen di kawasan Tangerang, Banten.
Awalnya, Ustaz Yusuf Mansur menawarkan kerja sama bisnis ke jamaahnya untuk ikut berinvestasi di hotel dan apartemen tersebut. Namun di tengah jalan, bisnis itu mengalami kendala.
Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku sudah mengembalikan dana investasi dari orang-orang yang bekerjasama dengannya. Namun 12 investor mengaku belum menerima pengembalian uang dari sang pendakwah.
Baca Juga
Oleh karenanya, 12 investor tersebut menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Desember 2021 dan meminta ganti rugi Rp785 juta. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Diduga Menipu hingga Miliaran Rupiah, Pengusaha Kayu Lapis di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
-
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
-
DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global
-
Danantara Ajak Investor Brazil Perkuat Kerja Sama Investasi dan Energi Terbarukan
-
Ustaz Yusuf Mansur Minta Netizen Doakan Zara: Iman Bisa Pasang Surut, Ini Bagian dari Perjalanan Hidupnya
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo