Nur Khotimah | MataMata.com
Ustaz Yusuf Mansur (Instagaram/@yusufmansurnew)

Matamata.com - Kasus wanprestasi yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur kembali memasuki babak baru. Sidang kasus ini baru saja digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Kamis (1/12/2022).

Sidang tadi sidang menyebutkan bahwa ada kejanggalan dalam gugatan wanprestasi yang dibuat oleh belasan investor dengan Yusuf Mansur sebagai tergugat. Hakim kemudian memilih mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat.

Korban investasi Ustaz Yusuf Mansur [YouTube: Intens Investigasi]

"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang). Namun jumlah nominal kerugian tetap sama dan membuat gugatan rancu," ujar hakim ketua.

Baca Juga:
Harganya Rp100 Triliun, Raffi Ahmad Diduga Mau Beli Manchester United: Saingan sama Yusuf Mansur?

"Karena ekspresi dikabulkan, majelis tidak perlu mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi. Dengan ini tidak menerima semua gugatan dari penggugat," kata hakim ketua.

Meski begitu, majelis hakim tetap memberi waktu 14 hari bagi penggugat untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. 

"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," tutur hakim ketua.

Baca Juga:
'MU Murah 167 T Doang', Ustaz Yusuf Mansur Koar-koar Halu Tak Apa Asal Bawa ke Allah

Sebagai pengingat, Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi dalam kerja sama bisnis hotel dan apartemen di kawasan Tangerang, Banten.

Awalnya, Ustaz Yusuf Mansur menawarkan kerja sama bisnis ke jamaahnya untuk ikut berinvestasi di hotel dan apartemen tersebut. Namun di tengah jalan, bisnis itu mengalami kendala.

Baca Juga:
Cristiano Ronaldo Didepak, Ustaz Yusuf Mansur Ingin Beli MU Viral: Kita Ganti Mansur United

Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku sudah mengembalikan dana investasi dari orang-orang yang bekerjasama dengannya. Namun 12 investor mengaku belum menerima pengembalian uang dari sang pendakwah.

Oleh karenanya, 12 investor tersebut menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Desember 2021 dan meminta ganti rugi Rp785 juta. (Adiyoga Priyambodo)

Load More