Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Ferry Irawan (instagram/ferryirawanreal)

Matamata.com - Ferry Irawan Ditahan Terkait Kasus Dugaan KDRT Terhadap Venna Melinda

Kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Ferry Irawan ditahan di Polda Jawa Timur.

Informasi penahanan Ferry Irawan disampaikan oleh Kombespol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur. Penahanan Ferry Irawan merujuk pada pasal 21 KUHAP.

Baca Juga:
Penampilan Ferry Irawan di Kantor Polisi Jadi Sorotan, Tasnya Bikin Salfok: Gak Ada yang LV Gitu?

"Penyidik menetapkan penahanan terhadap FI," bunyi keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Dirmanto yang diterima pada Senin (16/1/2023).

Sebelum ditahan, Ferry Irawan lebih dulu menjalani pemeriksaan. Siang tadi, ayah sambung Verrell Bramasta itu sudah berada di Polda Jawa Timur dengan ditemani pengacaranya.

Dalam keterangannya, Ferry Irawan membantah melakukan KDRT kepada Venna Melinda. Alih-alih memukul, ia justru menyebut istrinya lah yang menyakiti diri sendiri.

Baca Juga:
Minta Putusan Tanpa ada Unsur Siapapun, Ferry Irawan Ingin Venna Melinda Kembali Padanya: Ini Masalah Rumah Tangga Kita!

"Menenangkan istri saya yang sedang histeris, memukul-mukuli dirinya sendiri. Jadi, saya mengangkat beliau ke kasur," jelas Ferry Irawan di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (16/1/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023. Ferry Irawan lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023.

Ferry Irawan dituduh melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur. Venna pun langsung melaporkan kasusnya ke Polres Kediri dan kemudian dilimpahkan kasusnya ke Polda Jawa Timur.

Baca Juga:
Ferry Irawan Bantah Tak Beri Nafkah, Semuanya Masuk ke Venna Melinda?

Atas tindakannya, Ferry Irawan dikenakan UU KDRT Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Load More