Rabu, 24 April 2024
Yohanes Endra | MataMata.com Kamis, 19 Januari 2023 | 11:27 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Pihak keluarga akhirnya ikut buka suara usai Ferry Irawan bertubi-tubi diterpa isu miring. Mereka berusaha membantah sederet tudingan yang diarahkan pada Ferry Irawan yang kini terseret kasus KDRT.

Simak siaran langsung keterangan keluarga Ferry Irawan terkait kasus KDRT.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang sudah ancang-ancang mundur dari posisinya andai lelaki 45 tahun itu terbukti melukai Venna Melinda atas tuduhan KDRT.

Baca Juga:
Video Permohonan Maaf Ferry Irawan Viral, Malah Diledek: Siapa yang Ga Sedih Kehilangan Aset

"Kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung pelapor," ujar Jeffry Simatupang dalam keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Namun Jeffry Simatupang juga meminta keringanan hukuman andai Ferry Irawan tidak terbukti melukai Venna Melinda.

"Jika hasil pemeriksaan medis menyatakan tidak ada patahnya tulang hidung, maka kami berharap Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT dapat diterapkan terhadap klien kami," kata Jeffry Simatupang.

Baca Juga:
Detik-detik Ivan Fadilla Salting Main Sinetron Disorot, Ferry Irawan Kena Sentil: Gak Laku Ya?

Jeffry Simatupang tinggal menunggu hasil pemeriksaan medis atau visum Venna Melinda untuk mengambil sikap atas andilnya dalam kasus KDRT Ferry Irawan.

"Surat keterangan hasil pemeriksaan medis dapat membuka fakta yang sebenarnya atas perkara ini," tutur Jeffry Simatupang.

Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Baca Juga:
Ferry Irawan Diduga Girang Kuat di Ranjang Lebih Lama dari Ivan Fadilla: Dia Ngerasa Jadi Pemenang

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.