Matamata.com - Kok Jadi Lembek? Pihak Ferry Irawan Bantah Ancam Bongkar Aib Venna Melinda.
Pihak Ferry Irawan sempat dikabarkan akan mengancam membongkar aib Venna Melinda.
Namun, sebuah pengakuan mengejutkan kini datang dari Jeffry Simatupang selaku pengacara Ferry Irawan.
Teranyar, ia memberikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya yang mengancam bakal membuka aib Venna Melinda.
Menurut penjelasannya, ancaman itu dilontarkan apabila Venna Melinda tidak mau berdamai dengan klien Ferry Irawan soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tidak pernah kami mengancam atau apa pun itu, supaya terjadi perdamaian," ujar Jeffry Simatupang dalam wawancara virtual, Rabu (25/1/2023).
Kendati begitu Jeffry tetap menginginkan adanya perdamaian untuk kedua pihak.
Sehingga kasus KDRT yang menjerat kliennya tidak berlanjut ke pengadilan.
"Andai bisa diupayakan, perdamaian itu bisa jadi fokus kami," sambung dia.
Ia mengungkapkan kalau upaya damai antara Ferry dan Venna memang berlangsung alot.
Sebab ibu tiga anak tersebut bersikeras ingin melanjutkan kasusnya ke proses hukum.
"Jadi perdamaian itu bisa terwujud hanya ketika keduanya mau duduk bersama," kata Jeffry.
Jika memang itu mau Venna Melinda, sambung dia, maka pihak Ferry Irawan siap hadapi proses hukum selanjutnya.
"Ya kami tetap ikuti proses hukumnya," imbuhnya.
Lebih lanjut dia melanjutkan, sampai hakim mengetuk palu, Ferry Irawan belum benar-benar bisa dinyatakan bersalah.
Namun dirinya sudah menyiapkan langkah hukum untuk proses pembuktian di sidang kelak.
"Kami sudah siapkan strategi bagaimana pembelaan Pak Ferry," tukas Jeffry Simatupang.
Sebelumnya, Jeffry dalam wawancara virtual pernah mengatakan akan membongkar aib Venna Melinda. Aib tersebut berupa kasus di Bogor.
Kasus tersebut akan dibuka jika Ferry Irawan dan keluarga terus disudutkan atas pernyataan-pernyataan dari pihak Venna Melinda.
Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.
Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara. (Adia Rahmansyah)
Berita Terkait
-
Dikabarkan Putus Cinta, Verrell Bramasta Ungkap Hubungan Asmaranya dengan Fuji
-
Venna Melinda Soroti Kedekatan Verrell Bramasta dan Fuji: Serasi Bak Drama Korea, Penuh Pujian dan Restu Ibu
-
Nenek Meninggal Dunia, Ini Penyesalan Terbesar Verrell Bramasta
-
Ferry Irawan dan Shinta Bebby Hadiri Kerjasama PT PGI dengan Perusahaan Malaysia
-
Resolusi Tahun Baru 2025, Anggia Novita Ingin Produksi Film Berkolaborasi dengan Sang Anak
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season