Yohanes Endra | MataMata.com
Transformasi Tamara Bleszynski. (Instagram/tamarableszynskiofficial)

Matamata.com - Tamara Bleszynski Digugat Rp34 Miliar oleh Saudara Kandung.

Aktris senior Tamara Bleszynski dikabarkan telah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terkait gugatan wanprestasi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Suka Diajak Main, Ayah Lesti Kejora Pernah Berhubungan 6 Tahun dengan Tamara Bleszynski

Gugatan terhadap Tamara Bleszynski didaftarkan sejak 18 Januari 2023 oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.

"Penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," ujar Djuyamto.

Tidak dijelaskan Djuyamto soal detail gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski. Hanya saja, total gugatan mencapai Rp34 miliar.

Baca Juga:
'Aku Sering Dicap Aneh-Aneh', Tamara Bleszynski Bikin Pilu Curhat Masa Kecil yang Sering Dibully?

"Ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar," kata Djuyamto.

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski rencananya digelar pada 8 Februari 2023. Yang bersangkutan wajib hadir memenuhi panggilan.

"Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," kata Djuyamto.

Hanya saja, belum bisa dipastikan apakah Tamara Bleszynski hadir langsung atau hanya diwakili kuasa hukumnya dalam sidang mendatang.

"Nanti siapa yang hadir oleh majelis hakim dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang," ujar Djuyamto. (Adiyoga Priyambodo)

Load More